Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Abdul Hayat Dampingi Pj Gubernur Sulsel, Pengurus PB HMI: Wajar Sebagai Sahabat

×

Abdul Hayat Dampingi Pj Gubernur Sulsel, Pengurus PB HMI: Wajar Sebagai Sahabat

Sebarkan artikel ini
klikkiri.co
Mantan Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani turut mendampingi kedatangan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar ke Kantor Gubernur Sulsel. (FOTO: Moh Niaz/Herald Sulsel)
Example 325x300

klikkiri.co – Kehadiran eks Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani, mendampingi Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bachtiar, datang ke Kantor Gubernur Sulsel, pada hari Rabu, 6 September 2023 lalu, mendapat respons dari berbagai pihak.

Banyak yang nyinyir lantaran Abdul Hayat juga ikut menyalami para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan beberapa pejabat lingkup Pemprov Sulsel ketika mendampingi Pj Gubernur Sulsel.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Tak sedikit yang memberi tanggapan miring, demikian pula respons positif. Salah satu yang memberi komentar adalah Pengurus PB HMI Bidang Kominfo, Rafi Hidayat.

klikkiri.co
Rafii Muhammad. (ist)

Menurut Rafi, kehadiran Abdul Hayat mendampingi Pj Gubernur Sulsel saat pertama kali datang ke Kantor Gubernur Sulsel adalah sesuatu yang wajar sebagai tokoh masyarakat Sulawesi Selatan yang memiliki rekam jejak karir hingga ke tingkat nasional.

Apalagi, kata Rafi, Abdul Hayat dengan Bachtiar adalah seorang sahabat, sehingga tidak bisa dianggap negatif bila keduanya memperlihatkan kedekatannya di depan publik.

“Ini sebuah penilaian, bahwa tidak boleh mengaitkan ke hal-hal terlalu miring atas kehadiran Pak Abdul Hayat, karena itu wajar sebagai seorang sahabat,” tutur Rafi. Rabu, 13 September 2023.

Dari segi hukum, ungkap Rafi, Abdul Hayat memang pernah diperiksa di Polda Sulsel terkait BPNT namun dalam kapasitas sebagai saksi ketika itu. 

“Jadi tidak elok jika dikaitkan pemberhentiannya dengan kasus BPNT, lagi pula belum ada kepastian hukum yang sifatnya incraht untuk dijadikan sebagai dasar memberi sanksi hukum dan sosial kepada seseorang,” tambahnya.

Rafi juga menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh Pj Gubernur Sulsel dalam menjalankan tugas yang diamanahkan oleh Presiden RI Joko Widodo.

“Semoga pak Pj Gubernur dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan amanah, utamanya mengawal pemilu dan pilkada dengan tuntas,” ujarnya. 

Sekadar diketahui,  Abdul Hayat diberhentikan setelah kurang lebih 3 tahun menempati posisi strategis setingkat eselon I di Pemprov Sulsel.

Kebijakan pencopotan Abdul Hayat sebagai Sekprov Sulsel tertuang dalam Surat Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Surat tersebut ditetapkan di Jakarta, 30 November 2022.

Dengan hal itu, Abdul Hayat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, dan dikabulkan terkait pemberhentiannya dari Sekprov Sulsel. Dengan diterimanya gugatan itu, Hakim meminta status Abdul Hayat dipulihkan sebagai Sekda Sulsel. (***)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300