Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Temu Karya Karang Taruna Lutim Dinilai Labrak Aturan

×

Temu Karya Karang Taruna Lutim Dinilai Labrak Aturan

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

 

klikkiri.co – Forum Temu Karya ke V Pengurus Karang Taruna Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel) di Malili pada Sabtu, 28 Oktober 2023 kemarin, dinilai cacat secara aturan.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Sebabnya adalah, delapan pengurus kecamatan tidak memiliki legal standing untuk memberikan suara karena belum memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai pengurus. Penilaian itu datang dari Pengurus Karang Taruna Kecamatan Burau, Anaska.

Ia mengatakan, proses Temu Karya Karang Taruna Lutim sejak awal melabrak aturan karena pemilik suara yang berasal dari delapan kecamatan, tidak dapat menunjukkan SKnya serta Berita acara Temu Karya di tingkat kecamatan, sehingga tidak punya dasar untuk memandatir peserta. selain itu ada yang belum melakukan proses temu karya luar biasa padahal telah mengganti ketuanya.

“Kami menegaskan forum Temu Karya Karang Taruna Lutim melabrak aturan dan cacat prosedur. Dari sebelas kecamatan, hanya tiga kecamatan yang memiliki pengurus defenitif. Yang lain tidak bisa menunjukkan SK kepengurusan hasil temu karya, lantas ikut memilih,” kata Anaska kepada wartawan, Minggu (29/10/2023).

Menurut Anaska, delapan Pengurus Kecamatan Karang Taruna seharusnya merampungkan temu karya atau pelantikan di wilayah masing-masing sebelum ikut serta dalam Temu Karya ke V Karang Taruna Lutim.

Anaska menyebut, hanya tiga kecamatan yang memiliki SK pengurus definitif. Ketiganya yaitu pengurus Karang Taruna Kecamatan Malili, Kecamatan Towuti dan Kecamatan Burau.

“Mereka yang tanpa SK defenitif ini kami anggap tidak memiliki legitimasi memberikan suara di Temu Karya Daerah Lutim. Maka dari itu, temu karya ini menyalahi aturan dan hasilnya otomatis tidak sah,” tegas Anaska.

Organisasi Dibawahi Pemerintah Harus Tertib Aturan

Selain itu, Anaska menjelaskan, Karang Taruna sebagai organisasi yang terhubung dan dibawahi langsung oleh pemerintah, wajib taat administrasi di semua tingkatan.

Abai terhadap aturan dinilai mencedarai wibawah pemerintahan itu sendiri. Secara prinsipil juga tidak sesuai semboyan Karang Taruna yakni Adhitya Karya Mahatva Yodha.

“Prinsipnya, semua yang dibawahi pemerintah wajib tertib dan taat administrasi. Karang Taruna sebagai bagian dari pemerintah harus tunduk dengan hal ini,” jelas Anaska.

Anaska juga menduga adanya intervensi oknum pejabat pemerintah daerah sehingga Temu Karya Karang Taruna Lutim berlangsung tidak demokratis dan melabrak aturan.

“Maka dari itu kami meminta Karang Taruna Sulsel atau pemerintah daerah terkait untuk mengambil alih Karang Taruna Lutim hingga menggelar Temu Karya ulang sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,” pungkas Anaska.

Diketahui, Temu Karya Karang Taruna Lutim di Wisma Golden House Malili menghasilkan Yudhi Burhan sebagai ketua terpilih. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300