Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Alhamdulillah! Hakim Nyatakan Tenri A Palallo Tak Bersalah

×

Alhamdulillah! Hakim Nyatakan Tenri A Palallo Tak Bersalah

Sebarkan artikel ini

JPU Tuntut Eks Kadis Perpustakaan Makassar 2 Tahun 6 Bulan

klikkiri.co
Dekapan anak-anak itu penuh kesedihan kepada Kepala Dinas (Kadis) Perpustakaan Tenri A Palallo, lantaran kebiasaan mereka belajar di kantor tersebut dan bermain tak lagi bisa dilakukan gara-gara ulah kontraktor menyegel kantor Dinas Perpustakaan Makassar secara sepihak. (Istimewa).
Example 325x300

klikkiri.co – Eks Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo divonis bebas.

Hal ini terkait kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar Tahun Anggaran 2021.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

“Terdakwa Tenri A Palallo tidak terbukti secara sah sebagaimana dalam putusan dalam dakwaan primer,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Royke Harold Inkiriwang di Ruang Haripin Tumpa, Rabu (3/1/2023) malam.

“Empat membebaskan terdakwa dalam segala tuntutan umum. Lima memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini disahkan. Enam memulihkan hak-hak terdakwa,” tandasnya.

Sementara sebelumnya jaksa penuntut umum meminta Tenri A Palallo dihukum dua tahun enam bulan, serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara, dua terdakwa yang merupakan kontraktor dalam kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 yakni Direktur CV Era Mustika, Mustakim dan pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika, Ridhana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider.

Keduanya dituntut tiga tahun penjara. Selain itu keduanya juga dituntut berupa pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. (****)

 

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300