Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Disnaker Makassar Buat Posko Aduan THR

×

Disnaker Makassar Buat Posko Aduan THR

Sebarkan artikel ini
klikkiri.co
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar Nielma Palamba.
Example 325x300

klikkiri.co – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar mendirikan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang berlokasi di Kantor Disnaker Makassar, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar.

Nielma Palamba, Kepala Disnaker Kota Makassar, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan pengaduan terkait THR.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

“Sampai saat ini belum ada, dan semoga tidak ada. Kalau tidak ada pengaduan berarti pembinaan yang kami lakukan berhasil,” ujarnya pada Kamis, 4 April 2024.

Demi memastikan pembayaran THR dilakukan tepat waktu, Nielma mengungkapkan bahwa pihaknya telah menurunkan delapan tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke sejumlah perusahaan di Kota Makassar.

Tim tersebut terdiri dari perwakilan dari Apindo, Serikat Buruh, dan Disnaker, masing-masing dengan empat orang.

“Tim sudah turun selama dua hari. Kita turunkan delapan tim, terdiri dari Apindo, Serikat Buruh, dan Disnaker. Tugasnya, kami di Disnaker bertindak sebagai mediator,” tambah Nielma.

Lebih lanjut, Nielma menjelaskan bahwa tim yang diturunkan hanya mengambil sampel dari berbagai tingkatan perusahaan, mulai dari kategori kecil, menengah, hingga besar. Ini dilakukan karena jumlah perusahaan yang terdata di Kota Makassar mencapai lebih dari 6000.

Berdasarkan hasil monev tersebut, Nielma menyebutkan bahwa beberapa perusahaan ditemukan hanya membayar gaji pokok tanpa membayarkan tunjangan lainnya, termasuk THR untuk anak dan istri.

Dalam mengatasi hal tersebut, Disnaker saat ini tengah melakukan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.

Namun, terkait pemberian sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya, Nielma menjelaskan bahwa tugas itu menjadi wewenang Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnkertrans) Sulsel.

“Jika perusahaan masih tidak membayarkan kewajibannya, maka kita akan menyerahkannya ke Disnaker provinsi untuk penindakannya,” pungkas Nielma.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300