Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Menyoroti Dugaan Korupsi di RSUD Sawerigading dan SPPD Fiktif Anggota DPRD Palopo

×

Menyoroti Dugaan Korupsi di RSUD Sawerigading dan SPPD Fiktif Anggota DPRD Palopo

Sebarkan artikel ini
klikkiri.co
Ilustrasi korupsi, gratifikasi. (Google)
Example 325x300

klikkiri.co – Sultan Hasanuddin Corruption Watch (SHCW) menyoroti penanganan kasus dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan RSUD Sawerigading dan dugaan SPPD fiktif Anggota Dewan Kota Palopo tahun 2020.

Dalam beberapa pekan terakhir kasus tersebut masih bergulir di Kejari Kota Palopo dengan memanggil beberapa pihak terkait termasuk direktur RSUD Sawerigading. Namun pihak terkait tidak menghadiri panggilan tersebut secara langsung.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

“Hal ini sangat disayangkan, tentunya pemanggilan oleh pihak Kejari merupakan upaya dalam mengungkap dan mendapatkan informasi pihak terkait guna mempermudah proses dalam penyelidikan, tentu jika pihak terkait tidak kooperatif maka menimbulkan kecurigaan, kami harap pihak Kejari Palopo bisa mengambil sikap tegas untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi ini!,” ungkap Fahmi Sofyan selaku Kabid Advokasi, Investigasi, Hukum dan HAM SHCW dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat, 3 Mei 2024.

Diketahui, Risma selaku direktur utama Surat pemanggilan yang dikeluarkan oleh pihak Kejari Kota Palopo pertanggal 5 Maret 2024.

Risma dipanggil untuk diminta membawa dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan laporan keuangan RSUD Sawerigading tahun anggaran 2021-2023 yang bersumber dari APBD, APBN dan Badan Usaha Layanan Daerah (BLUD).

Secara terpisah, kasus dugaan SPPD fiktif anggota dewan yang telah bergulir sejak tahun 2021 belum menemukan titik terang.

Dari keterangan Kajari Kota Palopo, penetapan tersangka masih menuggu hasil audit dari inspektorat “Nama calon tersangka sudah kami kantongi,” ungkap Kajari Kota Palopo, Agus Riyanto.

Kasus tersebut bermula dari dari Surat Perintah Perjalanan Dinas Anggota Dewan Palopo tahun 2020 yang diduga fiktif dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Dari sejak 2021 kasus ini bergulir SHCW mengikuti perkembangan yang ada, klarifikasi dari pihak inspektorat telah menyatakan bahwa telah menyetor hasil audit kepada pihak Kejari Kota Palopo di akhir tahun 2023 kemarin.

“Tapi sampai saat ini belum ada penetapan tersangka, kuat dugaan kami ada permainan, tentu ini menjadi atensi untuk teman-teman SHCW, terlebih belum ada penahanan yang dilakukan oleh pihak Kejari Palopo,” terangnya.

“Dalam waktu dekat kami akan membawa kasus ini ke Kejati Sulawesi Selatan untuk mengantisipasi adanya dugaan permainan. sementara teman-teman telah melaksanakan konsolidasi untuk persiapan aksi dan aduan pekan depan,” ungkap Ewaldo Aziz, selaku Direktur Eksekutif SHCW.

Aldo sapaan akrabnya, mempertegas akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami akan konsisten terhadap hal ini, segala bentuk indikasi upaya perbuatan melawan hukum akan kami tindak dan kawal, sebab kita tahu bahwa korupsi adalah musuh kita bersama,” tutup Aldo. (Rls)

CATATAN: Narasi berita ini adalah kiriman dari citizen reporter.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300