Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Demo di Indihome, SHCW Juga Sorot Myrepublic-Biznet: Persoalkan Izin & Retribusi

×

Demo di Indihome, SHCW Juga Sorot Myrepublic-Biznet: Persoalkan Izin & Retribusi

Sebarkan artikel ini
SHCW saat menggelar aksi demonstrasi di Indihome-Telkom Kota di Jl AP Pettarani, Makassar. Rabu, 5 Mei 2024.
Example 325x300

klikkiri.co – Jaringan telekomunikasi menjadi salah satu kebutuhan masyarakat dalam mempermudah aktivitas serta kebutuhan sehari-hari, maka dalam hal ini penyedia jaringan telekomunikasi dapat menjadi salah satu bidang yang mampu mendorong faktor perekonomian dan sosial di suatu daerah melalui badan hukum penyedia jaringan telekomunikasi.

klikkiri.co
Tiang fiber optik yang diduga baru dipasang oleh provider di wilayah Parang Tambung, Tamalate. Rabu (30/11).

Regulasi perizinan dalam penyediaan jaringan telekomunikasi menjadi syarat utama bagi setiap badan hukum guna menyesuaikan pembangunan dan kebutuhan masyarakat sesuai dengan apa yang menjadi rencana pembangunan suatu daerah.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

“Maka hal ini demikian diatur dalam Peraturan baik UU maupun Perda Kabupaten/Kota. Namun hal demikian acap kali dianggap sebagai formalitas semata,” kata Jenderal Lapangan Sultan Hasanuddin Corruption Watch (SHCW), Dandity saat menggelar aksi demonstrasi di Indihome-Telkom Kota di Jl AP Pettarani, Makassar. Rabu, 5 Mei 2024.

Dandity menambahkan bahwa hal ini dapat dilihat dari maraknya pemasangan tiang dan penarikan kabel Fiber Optik (FO) di beberapa titik ruang udara Kota Makassar yang di mana dari hasil identifikasi aktivitas tersebut diduga tidak memiliki izin dan mengabaikan regulasi/instruksi Pemerintah Kota Makassar (Wali Kota Makassar) serta hal tersebut berpotensi menghilangkan pendapatan daerah melalui pajak. 

klikkiri.co
Penertiban fiber optik.

“Tentunya hal ini berdampak bagi pembangunan daerah wilayah Kota Makassar kedepannya yang telah direncanakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Makassar serta bertentangan dengan peraturan Walikota Makassar Nomor 12 Tahun 2013 Penyelenggaraan Usaha Jasa Internet di Kota Makassar,” kata Dandity.

Pihaknya mendesak Wali Kota Makassar untuk mencabut izin operasi perusahaan PT Telkom Indonesia (Indihome/Indobiz), PT Eka Mas (My Republic), dan PT Supra Primatama Nusantara (Biznet) yang beroperasi di Kota Makassar.

Klikkiri.co
Pencabutan tiang fiber optik di wilayah Kecamatan Manggala.

“Karena diduga beraktivitas melakukan pemasangan tiang dan atau penarikan kabel fiber optik tanpa mengantongi izin dari dinas terkait,” tegasnya.

Pendemo itu juga mendesak Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Satpol PP Kota Makassar untuk menertibkan tiang dan atau memutus kabel fiber optik yang semrawut di Kota Makassar. 

Sementara itu, Direktur SHCW, Ewaldo Aziz menekankan bahwa pihaknya akan terus konsisten mengawal isu ini.

“Kita akan kawal ini, sampai pihak terkait bertindak tegas, kami ingin kabel semrawut di Makassar bisa ditertibkan. Kami mempertanyakan itu izin pemasangan tiang dan penarikan kabel fiber optik,” kata Ewaldo. 

klikkiri.co
Petugas menertibkan tiang dan kabel fiber optik yang tidak memiliki izin di Jl Goa Ria dan Jl Kapasa Raya. Selasa, 24 Oktober 2023. Foto: Saputra/Klikkiri.co

Karena banyak potensi kebocoran pajak di situ, kata Ewaldo, apalagi banyak provider yang diduga “nyantol” di kabel Indihome. “Nah di situ lah potensi kejahatan bisa terjadi, belum lagi retribusi yang masuk ke Pemerintah Kota Makassar juga kita pertanyakan,” kata Ewaldo.

Dia juga memastikan pihaknya akan kembali turun melakukan aksi demonstrasi menyikapi semua provider yang tidak tertib. (**)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300