Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Narasi

Tipping Fee PSEL Capai Rp96,7 M Per Tahun, Sertifkasi Tim Ahli Dipertanyakan

×

Tipping Fee PSEL Capai Rp96,7 M Per Tahun, Sertifkasi Tim Ahli Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Dirga Saputra. (*)
Example 325x300

klikkiri.co – Investor atau pemenang tender Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar dinilai tak mampu menyediakan lahan bebas gangguan hukum.

Pasalnya, lokasi yang disiapkan di gudang Green Eterno, Kelurahan Bira Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar masih terus berpolemik.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Sengketa atas lokasi proyek itu, berbuntut panjang menyusul laporan ke markas Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana penggelapan atas hak barang tidak bergerak.

Seorang pemilik lahan bernama Herman Budianto mengadu ke Polda Sulsel berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/BI257//2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 25 Maret 2024.

Pemerhati Pemerintahan, Dirga Saputra juga angkat bicara. Dia kembali mempertanyakan kelayakan para tenaga ahli yang terlibat menangani PSEL tersebut.

“Patut dipertanyakan sertifikasi kelayakannya dalam menangani PSEL ini,” kata Dirga.

Dirga meminta agar Sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikat Profesi diperlihatkan oleh para ahli yang terlibat.

“Kami minta untuk diperlihatkan oleh para Ahli di PSEL. Mengapa kami pertanyakan soal ini karena ada anggaran APBD buat para ahli,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar harus menyiapkan puluhan miliar untuk biaya tipping fee PSEL.

“Karena pembangunan PSEL tidak menggunakan dana APD. Sehingga pemerintah nantinya menyiapkan tipping fee sekitar Rp96,7 miliar tiap tahun,” ujarnya.

Tipping fee merupakan kewajiban Pemerintah Kota Makassar untuk membayar Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) setiap tahun kepada pengelola saat PSEL rampung dibangun.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar Ferdy Mochtar mengatakan bahwa semua suda berjalan sesuai regulasi.

“Pemkot Makassar bekerja sesuai prosedur dan senantiasa melalukan konsultasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Ferdy. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300