Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Politik

Imam Musakkar Tegaskan Penjualan Minuman Beralkohol di Makassar Harus Dibatasi

×

Imam Musakkar Tegaskan Penjualan Minuman Beralkohol di Makassar Harus Dibatasi

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

klikkiri.co – Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar menegaskan bahwa minum beralkohol atau minol tidak boleh bebas dijual. Dia mempertimbangkan soal dampaknya kedepan.

Demikian disampaikan saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Dalton, Jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu (7/8/2024).

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Legislator dari Fraksi PKB ini menilai saat ini minuman beralkohol mudah dijumpai di sekitar masyarakat. Dia khawatir minol dikonsumsi oleh anak di bawah umur.

“Perda ini perlu ditegakkan. Percuma diterbitkan jika penjualannya masih bebas,” kata Imam.

Menurut Imam, pemerintah kota tidak asal dalam memberikan izin penjualan minuman beralkohol. Apalagi sudah ada klasifikasi untuk tempat mana saja yang berhak menjual dan tidak.

“Kan sudah diatur golongannya mana yang bisa jadi distributor atau sekadar menjual saja. Juga cafe mana yang bisa menjual, ini yang perlu diperhatikan,” tambah Imam.

“Kami harapkan semuanya juga bisa paham mengenai perda ini. Kami harapkan semua mengawasi penjualannya juga,” tukasnya.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300