klikkiri.co – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) memperkenalkan sebuah inovasi strategis (Aksi Perubahan) dalam upaya menekan angka perkawinan anak, yang dinamakan “LABASO KAWIN” atau Kolaborasi Stop Perkawinan Anak. Inovasi ini merupakan bagian dari misi Walikota Makassar, “Jagai Anakta’” yang bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dan menciptakan generasi masa depan yang lebih baik.
LABASO KAWIN adalah sebuah program kolaboratif yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Pengadilan Agama Kota Makassar, shelter warga, Paralegal dari NGO-ICJ, serta tokoh agama dan masyarakat. Program ini bertujuan untuk memberikan pendekatan komprehensif dalam pencegahan perkawinan anak, mulai dari penerapan hukum hingga peningkatan kapasitas anak dan keluarga.
Inovasi ini juga memfasilitasi layanan Dispensasi Kawin yang lebih ketat dan terukur. Setiap permohonan dispensasi harus melalui asesmen yang dilakukan oleh UPTD PPA Kota Makassar, meliputi aspek mental, sosial, pendidikan, serta kesehatan kedua calon pengantin. Hasil asesmen ini kemudian digunakan untuk memberikan Surat Rekomendasi Nikah, yang menjadi syarat bagi Pengadilan Agama dalam memutuskan apakah dispensasi kawin dapat diberikan atau tidak.
Kepala DPPPA Kota Makassar, Ibu ACHI SOLEMAN, S.STP, M.Si, menyatakan, “LABASO KAWIN merupakan upaya kami untuk mencegah perkawinan anak yang masih menjadi tantangan besar di Kota Makassar. Kami ingin memastikan bahwa setiap keputusan untuk menikah di usia muda benar-benar dipertimbangkan secara matang dan tidak dilakukan tanpa alasan yang kuat dan mendesak.”
Sejalan dengan upaya ini, DPPPA Kota Makassar juga telah melibatkan anak-anak melalui Forum Anak Makassar dalam kampanye/sosialisasi/ edukasi terkait pencegahan perkawinan anak, serta memperkuat regulasi melalui penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan Perkawinan Anak. Selain itu, program ini mendapatkan dukungan dari USAID melalui ICJ, yang menunjukkan komitmen kuat dari berbagai pemangku kepentingan dalam mendukung perlindungan anak.
Dengan inovasi ini, DPPPA Kota Makassar berharap dapat terus menekan angka perkawinan anak dan memastikan bahwa setiap anak di Makassar dapat tumbuh dan berkembang dengan hak-hak mereka yang terlindungi. “Jagai Anakta’” bukan sekadar slogan, tetapi merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk masa depan yang lebih baik bagi anak-anak Kota Makassar.