klikkiri.co – Kasus skincare yang mengandung bahan berbahaya mercuri di Makassar masih bergulir, kali ini kinerja Kapolda Sulsel menjadi sorotan, jendral bintang 2 ini hanya dinilai mencari panggung atau pansos di kasus skincare tersebut.
Sorotan itu datang dari praktisi hukum Syamsul Bahri Majjaga, SH yang menilai bahwa Kapolda Sulsel tidak bertaring dalam menindak para pelaku usaha skincare yang terbukti melakukan pelanggaran, Senin, (11/11/2024).
“Sejak di umumkan oleh Kapolda, sampai hari ini tidak ada penetapan tersangka atas kasus tersebut, itu yang pertama,” Kata Zul Majjaga
Dia melanjutkan bahwa sejak pengumuman lalu, tidak ada langkah konkrit yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam perkara skincare yang notabenenya para pelaku usaha ini telah terbukti menggunakan bahan berbahaya (mercuri).
“Kita tidak melihat ada gebrakan yang nyata, misalnya penyegelan pabrik ataupun gudang para pelaku usaha ini, saya kira memang ini hanya sebatas pansos saja,” urainya.
Diapun menantang Kapolda Sulsel untuk membuktikan dan mengambil langkah tegas dan konkrit atas para pelaku usaha bermerkuri tersebut.
“Kita tunggu 2X24 jam langkah konkrit atas kasus ini, kalau tidak ada ketegasan, berarti memang ini hanya pansos belaka,” tegasnya.
Disisi lain dia juga menantang Kapolda Sulsel untuk mengaudit kinerja bawahannya di jajaran Krimsus Polda Sulsel.
“Kasus produk yang mengunakan bahan berbahaya ini kalau mau fair sangat memungkinkan sudah terendus sejak lama di jajaran Krimsus Polda Sulsel, namun diduga hanya dibiarkan begitu saja,” ungkapnya.
“Jangan sampai selama ini terjadi praktik backing terhadap skincare-skincare ini, yang jika hal itu benar terjadi , dampaknya bisa merusak citra Institusi Polri,” terangnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan(Sulsel) dan Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Makassar menyita 6 produk kosmetik atau skincare yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya atau merkuri.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan mengatakan bahwa penyitaan pada 6 produk ini, karena terbukti mengandung bahan kimia berbahaya setelah dilakukan uji laboratorium di BPOM Makassar
“Setelah dilakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di lapangan, terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulawesi Selatan, diantaranya FF, RG, MH, MG, GG dan NRL,” kata Yudhiawan dalam keterangan pers, Jumat (08/11).
Untuk saat ini, pihak kepolisian memang baru mengamankan 6 produk yang terbukti mengandung bahan kimia berbahaya. Selanjutnya, Balai POM akan melakukan penarikan dan akan bekerja sama dengan pihak kepolisian serta PPNS.
Setelah dilakukan penyitaan pada produk tersebut, pihak kepolisian sementara ini melakukan pemeriksaan para ahli, lalu akan dilanjut dengan pemeriksaan saksi, dan akan gelar perkara serta penetapan tersangka.
“Saya selaku Kapolda mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan bijak memilih produk kosmetik maupun obat herbal, karena harus dicek betul apa sudah melalui uji klinis, kemudian kira-kira ada manfaatnya atau tidak,” imbuhnya.
Yudhiawan mengatakan bahwa dalam kasus ini, akan disangkakan pada pidana pelanggaran undang-undang bidang kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Tentu saja kalau lamanya hukuman seperti ini bisa juga diterapkan tindak pidana pencucian uang, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 2 huruf paling yang terakhir yaitu tindak pidana lain yang diancam dengan hukuman minimal 4 tahun, itu bisa diterapkan pencucian uang,” ungkapnya.