klikkiri.co – Sebelumnya, sejumlah kelompok organisasi kepemudaan dan ormas melakukan konferensi pers dan mengeluarkan petisi selamatkan demokrasi.
Petisi yang berlangsung di Makassar, pada Selasa, (19/11) itu meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang cuti Wali Kota Makassar.
Pakar Hukum Tata Negara Dr Andi Cibu Mattingara SH MH memberikan catatan terkait peraturan yang terkait misalnya Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengenai masa cuti kampanye, juga dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota dan Edaran Nomor 100.2.1.3/4204/SJ, terkait Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang saat ini masih menjabat dan akan maju kembali pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Menurut Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia ini, hal tersebut di atas menjadi catatan dalam perjalanan kontestasi pemilihan kepala daerah mengingat batas cuti khususnya kepala daerah yang maju kembali berakhir juga setelah masa kampanye ditutup.
“Artinya secara otomatis kepala-kepala daerah yang ikut serta dalam pencalonan akan kembali menduduki posisi sebagaimana mulanya. Hal ini sangat bertentangan dengan etika demokrasi mengingat secara politis meskipun terhitung masa tenang kemudian menduduki jabatan kembali bagi para kepala daerah yang mencalonkan sudah pasti berpotensi menyalahgunakan kekuasaannya di akhir dan/atau di penghujung pemilihan,” kata Cibu.
Lanjut baca di halaman berikutnya…