klikkiri.co – Mewakili Pj Bupati Sinjai, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setdakab A. Irwan Syahrani Yusuf hadir menjadi salah satu pembicara dalam seminar yang digelar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sinjai, di Aula Wisma Sanjaya Sinjai Utara, Kamis (21/11/2024).
Bertajuk “Urgensi kebijakan hutan adat bagi masyarakat adat” A. Irwan Syahrani banyak menyampaikan terkait kebijakan yang telah diterapkan Bupati Sinjai untuk mendukung pemberdayaan masyarakat adat, salah satunya melalui Perda nomor 1 tahun 2019 yang berisikan tentang pedoman pengakuan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat.
Andi Irwan juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah hadir untuk memenuhi hak dasar kelompok yang merasa termarginalkan, seperti pendidikan dan kesehatan gratis. Ia juga menambahkan pemerintah senantiasa membukakan jalan agar masyarakat adat dapat tetap memanfaatkan hutan adat disekitarnya untuk keberlangsungan hidup.
“Di kabupaten sinjai, kita memiliki Perda nomor 1 tahun 2019. Perda ini menjadi payung hukum bagi kita dalam upaya melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi masyarakat hukum adat yang mana pemerintah kabupaten sinjai telah melakukan langkah konkret dalam menjalankan perda ini,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Pengurus Harian AMAN Sinjai Solihin menjelaskan bahwa seminar ini dilakukan untuk menjembatani antara kebutuhan masyarakat adat dan kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah untuk kemudian memberikan rasa aman bagi masyarakat adat.
“AMAN melaksanakan ini untuk mendapatkan pengakuan masyarakat adat dan percepatan penetapan hutan adat. Ini penting kita diskusikan bersama dengan seluruh stakeholders terkait agar masyarakat adat bisa legal menggunakan hutan adat,” jelasnya.
Pemkab berharap seminar ini menjadi
momentum untuk meningkatkan pemahaman tentang pengakuan masyarakat hutan adat (MHA) serta mencari solusi terkait permasalahan masyarakat adat.
“Kami harap ini dapat memperkuat sinergi antara Pemerintah kabupaten, Kecamatan dan Pemerintah Desa, serta Masyarakat Adat, dan berbagai pihak terkait dalam proses pengakuan dan perlindungan MHA,” harap Pemkab Sinjai.
Selain Seminar dalam kesempatan yang dirangkaikan dengan penyerahan dokumen usulan hutan adat masyarakat adat Pattiro Toa dan Kampala, ini juga tampak dihadiri Perwakilan Balai perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan Wil. Sulsel, PB AMAN Pusat, Ketua Dewan AMAN Wil. Sulsel, Perwakilan komoditas adat, dan beberapa pihak lainnya. (Tim Website)