Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Kepala DLH Makassar: Selamat Hari Korpri ke-53!

×

Kepala DLH Makassar: Selamat Hari Korpri ke-53!

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

klikkiri.co – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar menyampaikan selamat Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-53.

“Teruslah berbakti, melayani, dan menginspirasi untuk kemajuan bangsa. Bersama kita wujudkan pelayanan publik yang profesional dan terpercaya,” kata Kadis DLH Makassar, Ferdi. Jumat, 29 November 2024.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Sejarah Hari Korpri

sejarah berdirinya Korpri dimulai pada masa Demokrasi Liberal (1950-1959), intervensi dari partai politik dalam birokrasi pemerintahan sangat kuat. Banyak pegawai negeri sipil (PNS) yang direkrut menjadi anggota partai karena dianggap strategis memiliki pengaruh di masyarakat.

Kesempatan itu pun dimanfaatkan oleh para PNS untuk mencapai karir birokrasi. Atas hal tersebut, pengangkatan PNS dalam suatu jabatan tidak lagi didasarkan pada kecakapan, melainkan kartu keanggotaan partai.

Hal itu menyebabkan loyalitas ganda di kalangan PNS, di mana PNS lebih loyal kepada partainya, mengutamakan kepentingan politik dibandingkan tugas negara. Sehingga administrasi pemerintah terganggu dan kebocoran rahasia negara sering terjadi.

Menyadari hal itu, maka upaya pembenahan pun dimulai dengan diterbitkannya UU Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok pemerintah Daerah. UU ini berisi aturan yang membedakan pegawai pusat dan daerah, namun masalah ini belum sepenuhnya teratasi.

Pada masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965), peraturan yang membatasi keanggotaan partai bagi PNS mulai diberlakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1959, yang bertujuan untuk memulihkan keutuhan dan kekompakan PNS sebagai aparatur negara.

Namun, PNS kembali menjadi objek kepentingan politik, terutama pada masa pembangunan ideologi Nasional, Agama, Komunis (Nasakom). PNS yang terlibat dalam partai politik pun mengganggu birokrasi. Pada kondisi tersebut, Partai Komunis Indonesia (PKI) semakin menguat dan banyak mendominasi birokrasi, dengan banyak kadernya menempati posisi penting di pemerintahan.

Pada masa Awal Orde Baru, pemerintah berusaha menata kembali birokrasi yang kacau dengan menerapkan sistem karir dan prestasi kerja bagi PNS, dengan menghindari pengaruh politik. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1970 menegaskan bahwa PNS tidak terlibat dalam politik dan harus netral.

Kemudian, pada 29 November 1971, melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 82 Tahun 1971, dibentuklah Korpri sebagai wadah untuk menyatukan dan membina seluruh PNS. Hal itu bertujuan agar mereka dapat bekerja secara profesional dan ikut mendukung stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara.

Dengan demikian, pembentukan Korpri merupakan langkah penting untuk mengatasi masalah politisasi birokrasi dan memperkuat profesionalisme PNS dalam menjalankan tugas kenegaraan.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300