LUWU – PT Karya Pribumi Sawerigading melakukan aktivitas tambang galian C dan tambang batuan telah beroperasi puluhan tahun di Kelurahan Bosso, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu.
Namun, dalam aktivitas tersebut Aliansi Mahasiswa Peduli Tambang (AMPT) Luwu Raya menduga pihak perusahaan tidak mengantongi izin operasi.
Demikian diungkapkan Ferry dalam keterangannya, Sabtu (18/01/25) yang diterima redaksi klikkiri. Menurutnya dengan adanya aktivitas Stone Crusher atau pemecah batu dan milik PT Karya Pribumi Sawerigading, terkesan mengabaikan aturan pemerintah yang berimplikasi melanggar hukum yang berlaku.
“Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan bahwa diduga perusahaan tersebut banyak melakukan pelanggaran hukum dan tidak membawa dampak positif yang signifikan terhadap masyarakat sekitar yang telah beroprasi selama puluhan tahun,” kata Ferry, Sabtu (18/01/25).
Ferry mengurai dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut yakni, poin pertama berdasarkan hasil penelusuran kami di website Kementerian ESDM RI (Minerba One Map One Data) bahwa PT Karya Pribumi Sawerigading yang beroperasi di Kelurahan Bosso, Kecamatan Walenrang Utara, Kab. Luwu tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kedua, pihak AMPT menduga perusahaan tersebut tidak memiliki izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)/ UKL/UPL yang melanggar UU No 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 36 ayat 1 dengan pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 3 tahun ditambah lagi denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 3 Miliar.
“Ketiga kami menduga melanggar peraturan daerah Kabupaten Luwu nomor 6 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Luw tahun 2011-2031 dan melanggar perda sulsel nomor 10 tahun 2023,” ujar Ferry
Ia menambahkan dalam pengoprasiaanya perusahan tersebut tidak ramah lingkungan dan sangat mengganggu masyarakat sekitar. Menurutnya aktivitas perusahaan tersebut yang beroperasi di jam sekolah.
“Paling fatal adalah dampak polusi udara yang di keluarkan oleh stone crusher dapat mengganggu kesehatan jangka panjang masyarakat sekitar,” terangnya
Selain itu Ferry menjelaskan perusahaan tersebut dalam mengoperasikan alat operasi tambang menggunakan BBM Subsidi yang notabenenya di peruntuhkan untuk masyarakat.
“Akibat aktivitas kendaraan berat milik perusahaan tersebut merusak ruas jalan sekitaran lorong tandisau. Dan juga diduga tidak memaksimalkan potensi masyarakat lokal dalam pemberdayaannya,” bebernya.
Sehingga, pihak AMPT Luwu Raya bakal mendesak pihak DPRD Luwu dan penegakan hukum dalam melakukan langkah penanganan kepada pihak PT Karya Pribumi Sawerigading
“Mendesak Pemerintah, DPRD Kabupaten Luwu dan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan untuk menghentikan Aktivitas pertambangan PT. Karya Pribumi Sawerigading di kelurahan bosso, kec. Walenrang Utara, Kab. Luwu. Selanjutnya Meminta Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Luwu untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT. Karya Pribumi Sawerigading,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan pihak PT. Karya Pribumi Sawerigading belum berhasil dikonfirmasi (*)