Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

BEM FH UMI Gelar Diskusi Kritis Menyoal Wewenang Penyidikan Jaksa dalam RKUHAP 

×

BEM FH UMI Gelar Diskusi Kritis Menyoal Wewenang Penyidikan Jaksa dalam RKUHAP 

Sebarkan artikel ini
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) bertajuk "RKUHAP dan Perlindungan Hak Asasi: Antara Harapan dan Realitas" yang berlangsung di Aula Hijaz Fakultas Hukum UMI. Selasa, (19/2/2025).
Example 325x300

“Jika kewenangan jaksa dalam RKUHAP tidak diatur secara teknis dengan jelas, maka akan terjadi ketidakseimbangan dalam sistem peradilan pidana. Harus ada regulasi yang memperjelas batasan kewenangan agar tidak bertabrakan dengan kepolisian,” ujarnya.

Sementara itu, Syamsul Bahri Majjaga dari KNPI Sulsel menegaskan bahwa pihaknya menolak pemberian kewenangan penuh kepada kejaksaan tanpa pengawasan ketat. “Kami di KNPI menolak RKUHAP dalam bentuknya saat ini. Kami siap memfasilitasi diskusi lanjutan agar mahasiswa dan akademisi bisa lebih mendalami isu ini,” tegasnya.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Rizki Ramadhani turut mengkritisi dampak dari perubahan ini. Ia menilai bahwa pemberian kewenangan penyidikan kepada kejaksaan dapat memunculkan dualisme dalam sistem peradilan pidana.

“Selama ini penyidikan merupakan ranah kepolisian, yang sudah memiliki mekanisme pengawasan dan evaluasi. Jika kewenangan itu diberikan kepada kejaksaan tanpa persiapan matang, bisa saja justru menimbulkan ketidakpastian hukum,” katanya.

Dalam sesi tanya jawab, peserta FGD menyoroti berbagai persoalan, termasuk potensi penyalahgunaan kewenangan, jaminan objektivitas jaksa dalam menangani perkara, serta mekanisme penyelesaian sengketa antara penyidik Polri dan kejaksaan. Para narasumber sepakat bahwa sebelum disahkan, RKUHAP harus melewati kajian lebih mendalam agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam sistem hukum pidana.

Diskusi ini ditutup pada pukul 15.20 WITA dengan penandatanganan berita acara. BEM Fakultas Hukum UMI menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal isu ini sebagai bentuk partisipasi akademisi dalam menjaga prinsip keadilan dalam sistem hukum di Indonesia.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300