Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

BEM FH UMI Gelar Diskusi Kritis Menyoal Wewenang Penyidikan Jaksa dalam RKUHAP 

×

BEM FH UMI Gelar Diskusi Kritis Menyoal Wewenang Penyidikan Jaksa dalam RKUHAP 

Sebarkan artikel ini
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) bertajuk "RKUHAP dan Perlindungan Hak Asasi: Antara Harapan dan Realitas" yang berlangsung di Aula Hijaz Fakultas Hukum UMI. Selasa, (19/2/2025).
Example 325x300

klikkiri.co – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) bertajuk “RKUHAP dan Perlindungan Hak Asasi: Antara Harapan dan Realitas” yang berlangsung di Aula Hijaz Fakultas Hukum UMI. Selasa, (19/2/2025).

Diskusi ini menyoroti polemik rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), khususnya terkait tambahan kewenangan bagi kejaksaan yang dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Acara yang dimulai pukul 13.30 WITA ini dihadiri oleh 137 peserta dari berbagai lembaga internal UMI.

Ketua BEM Fakultas Hukum UMI, Adam Rifki, dalam sambutannya menegaskan bahwa rancangan RKUHAP harus dikaji secara kritis agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan. Ia menilai kewenangan jaksa yang diperluas dalam RKUHAP dapat mengancam prinsip check and balance dalam sistem hukum pidana.

Dr Andi Istiqlal Assaad menjelaskan bahwa dalam regulasi saat ini, jaksa berperan sebagai penuntut umum. Namun, RKUHAP mengusulkan jaksa sebagai pengendali perkara (dominus litis), yang meliputi penyelidikan dan penyidikan. Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan kewenangan Polri.

Lanjut baca di halaman selanjutnya…

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300