Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Mapala UMI Pertanyakan Penangguhan Penahanan Pelaku Kekerasan di Kampus

×

Mapala UMI Pertanyakan Penangguhan Penahanan Pelaku Kekerasan di Kampus

Sebarkan artikel ini
Logo Mapala UMI.
Example 325x300

klikkiri.co – Ketua Umum Mapala Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Zulkifli mempertanyakan keputusan penyidik Polrestabes Makassar yang mengabulkan penangguhan penahanan para tersangka dalam kasus kekerasan dengan senjata tajam di Kampus UMI.

Insiden tersebut terjadi pada 31 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 Wita, menyebabkan salah satu anggota Mapala UMI mengalami luka robek terbuka di bagian kepala akibat serangan benda tajam.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Menurut Ketua Umum Mapala UMI, keputusan penyidik untuk mengabulkan penangguhan penahanan para tersangka menimbulkan kejanggalan. Pasalnya, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Dalam kasus ini, para tersangka sebelumnya dinilai tidak kooperatif dan bahkan sempat diduga akan melarikan diri, sehingga dilakukan upaya paksa oleh kepolisian untuk membawa mereka ke Polrestabes Makassar.

“Keputusan ini menjadi tanda tanya besar bagi kami. Jika sejak awal para tersangka tidak kooperatif, mengapa kini penyidik justru yakin bahwa mereka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya?” ujar Ketua Umum Mapala UMI.

Ia juga menegaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun, sehingga seharusnya memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Oleh karena itu, Mapala UMI berharap pihak kepolisian dapat bertindak profesional dan transparan dalam menangani perkara ini, serta tidak bermain-main atau mengaburkan bukti-bukti yang ada.

“Kami tidak ingin kasus ini memperkuat persepsi masyarakat bahwa ‘Percuma lapor polisi’. Kami berharap penyidik menegakkan hukum dengan adil dan profesional,” pungkasnya.

Saat konfirmasi ke Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin mengatakan bahwa pihaknya baru akan mengecek seperti apa perkembangannya.

“Saya belum tahu proses penyidikannya, nanti dicek dulu ke Sat Reskrim,” kata Wahiduddin. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300