Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Tak Punya Itikad Baik, Termohon Eksekusi Itje Siti Aisyah Kembali Tidak Hadiri Mediasi di PN Makassar

×

Tak Punya Itikad Baik, Termohon Eksekusi Itje Siti Aisyah Kembali Tidak Hadiri Mediasi di PN Makassar

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

klikkiri.co – Sidang gugatan perlawan eksekusi warga Bara-Baraya kembali di gelar di Pengadilan Negeri Makassar dengan agenda mediasi. Dua orang warga selaku prinsipal Pelawan/penggugat didampingi oleh Kuasa Hukum, hadir langsung dalam mediasi.

Sementara Itje Siti Aisyah selaku prinsipal Terlawan/Tergugat tidak menghadiri mediasi melainkan hanya diwakili oleh Kuasa Hukumnya.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Pasal 6 ayat (1) menyebutkan “Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.”

“Kita sangat berharap Itje Siti Aisyah hadir dalam mediasi untuk menunjukan itikad baiknya. Ketidakhadirannya menunjukan sikap arogan dan tidak menghormati hukum, karena prinsipal penggugat maupun tergugat wajib hadir dalam mediasi menurut hukum,” ungkap Muhammad Ansar, Tim Kuasa Hukum Warga.

Lebih lanjut, Muhammad Ansar mengungkapkan selain menjadi kewajiban Itje Siti Aisyah untuk hadir dalam mediasi, ada hal – hal yang sangat penting untuk mendapat klarifikasi langsung dari Itje Siti Aisyah, terutama mengenai tanda tangannya pada yang ada dalam Surat Kuasa.

“Beberapa dokumen yang ada pada kami, dan itu sangat berbeda jauh dengan tandatangan yang ada dalam surat kuasa tersebut, hal ini menjadi pertanyaan besar bagi kami, jangan – jangan Itje yang memberikan kuasa ini orangnya fiktif atau palsu,” tambah Ansar.

Sebelum mediasi dilangsungkan di ruang mediasi PN Makassar, sempat terjadi ketegangan karena banyak pihak aparat kepolisian berjaga di depan PN serta menutup pagar, tidak membiarkan kuasa hukum dan warga masuk ke PN dengan alasan bahwa warga akan mengadakan aksi.

Setelah pihak Humas, PN Makassar keluar menemui warga dan kuasa hukum untuk berbicara bahwa kehadiran warga dan kuasa hukum hari ini adalah untuk menghadiri sidang mediasi bukan untuk mengadakan aksi, akhirnya kuasa hukum dan warga diperbolehkan memasuki halaman PN namun tetap dikawal ketat oleh aparat kepolisian.

Warga sempat memprotes kehadiran kepolisian yang melakukan penjagaan di depan pintu ruang mediasi namun polisi menjawab bahwa ia tidak tahu karena hanya diperintahkan oleh atasan untuk berjaga di depan pintu.

Mediasi dilangsungkan dengan pengawalan ketat oleh aparat kepolisian sampai di depan pintu ruang mediasi, namun mediasi perdana hari ini Kembali tidak dihadiri oleh pihak Terlawan Eksekusi, Itje Siti Aisyah dengan alasan bahwa ia sudah uzur dan sedang tidak berada Jakarta.

Untuk diketahui, sidang mediasi akan digelar kembali pada 08 April 2025 dengan catatan PN Makassar melalui hakim mediasinya kembali akan melayangkan undangan kepada Itje Siti Aisyah untuk hadir langsung dalam mediasi. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300