klikkiri.co – Warga Desa Karossa melakukan aksi protes (26/4) terhadap aktivitas tambang pasir yang dilakukan oleh PT. Alam Sumber Rejeki (ASR), hal ini berujung pada respon kekerasan yang dilakukan oleh pendukung perusahaan terhadap satu orang warga penolak tambang.
Video beredar pada tanggal 27 April, korban mengalami luka tebas akibat senjata tajam berupa sebilah parang. Luka pada bagian lengan, punggung dan kepala menyebabkan tubuh diselimuti dengan darah. Korban hingga kini sedang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Mamuju.
“Kami menduga politik adu domba kepada Warga secara sengaja diciptakan oleh Perusahaan, warga dibelah menjadi terima dan tidak terhadap kehadiran tambang pasir. Tentu perusahaan harus bertanggung jawab atas peristiwa berdarah ini,” tegas Fajrin Rahman, pendamping hukum Warga.
Sejak awal November 2024 warga Karossa, Budong-Budong dan Silaja secara aktif telah melakukan penolakan dan pengusiran terhadap kapal yang memaksa beraktivitas di muara sungai Karossa.
Namun perusahaan (PT. ASR) abai terhadap penolakan warga yang berjuang atas lingkungan hidup yang sehat dan bersih, bahkan setelah adanya kesepakatan RDPU DPRD Provinsi pada 16 Januari 2025 yang melarang adanya aktivitas kapal sebelum adanya kesimpulan dan kesepakatan.
Terbukti pada Sabtu 26 April 2025, kapal PT. ASR kembali memaksa masuk dengan menggandeng aparat kepolisian dan Warga yang mendukung kehadiran aktivitas tambang, sehingga memicu kemarahan warga pesisir Desa Karossa dan Desa Silaja.
“Konflik sosial terjadi sejak hadirnya perusahaan tambang pasir PT. ASR. Pencabutan izin tentu merupakan solusi untuk mencapai kestabilan sosial,” ujar Nurwahidah Jumakir, Pendamping hukum Warga.
Informasi yang ditemukan, pelaku telah diringkus oleh aparat kepolisian dan dibawa ke Polres Mamuju, namun situasi di tapak terus memanas. Hal ini memicu konflik horizontal, beberapa unit kendaraan mencoba untuk masuk ke wilayah Desa Karossa. Hal ini direspon oleh warga dan mencoba untuk menghalangi agar Warga yang mendukung tambang pasir untuk tidak masuk ke pemukiman Warga. (*)