Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDaerah

92 Bumdes Aktif, 17 Macet di Bulukumba, Kejari Ungkap Kasus Pengembalian Dana

×

92 Bumdes Aktif, 17 Macet di Bulukumba, Kejari Ungkap Kasus Pengembalian Dana

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

klikkiri.co – Pemerintah Kabupaten Bulukumba mencatat terdapat 109 Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang tersebar di wilayahnya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 92 Bumdes dinyatakan aktif menjalankan usahanya hingga saat ini.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Namun, sebanyak 17 Bumdes lainnya mengalami kemacetan operasional dan tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah, kepada wartawan beberapa hari lalu.

“Jumlah Bumdes 109. Sedang yang aktif 92 dan macet 17,” ujar Andi Ayatullah.

Ia juga menjelaskan bahwa penyertaan modal sebesar 20 persen yang menjadi hak Bumdes saat ini masih dalam tahap proses di masing-masing desa.

Penyertaan modal tersebut merupakan bagian penting dalam mendukung keberlanjutan usaha yang dikelola oleh Bumdes.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba juga menyoroti pengelolaan dana di sejumlah Bumdes.

Dari hasil pengawasan, terdapat satu Bumdes yang sudah ditangani oleh Inspektorat pada tahun 2024.

Bumdes tersebut berasal dari Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, yang diketahui bermasalah dalam penggunaan dana usaha.

Humas Kejari Bulukumba, Dedy Chaidiryanto, menyebutkan bahwa pihaknya meminta pengurus Bumdes tersebut untuk mengembalikan dana yang digunakan secara tidak sesuai.

“Waktu itu kami minta untuk mengembalikan potensi kerugian negara sesuai hitungan Inspektorat dan sudah melakukan pengembalian pada tahun 2024,” kata Dedy.

Menurutnya, jumlah dana yang dikembalikan mencapai lebih dari Rp100 juta.

Langkah pengembalian ini dilakukan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara yang timbul akibat pengelolaan dana yang tidak transparan.

Selain Bumdes Bontomanai, Kejari Bulukumba juga mencatat masih ada Bumdes lain yang perlu diperbaiki tata kelolanya.

Sejumlah desa kini mendapatkan pendampingan langsung dari Kejari untuk memastikan pengelolaan aset berjalan sesuai aturan.

Pendampingan ini bertujuan agar aset Bumdes yang sebelumnya bermasalah bisa dipulihkan dan dimanfaatkan kembali.

Dedy berharap pengurus Bumdes di Bulukumba dapat meningkatkan kapasitas serta memiliki inovasi dalam mengelola usaha.

Dengan begitu, keberadaan Bumdes benar-benar bisa memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300