Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Polda Sulsel Bantah Penetapan Tersangka Taufan Pawe

×

Polda Sulsel Bantah Penetapan Tersangka Taufan Pawe

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto.
Example 325x300

klikkiri.co – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto, menegaskan bahwa kabar penetapan tersangka terhadap Taufan Pawe, mantan Wali Kota Parepare yang kini menjabat Anggota Komisi II DPR RI, adalah hoax. Berita yang disebarkan oleh Tribun Timur Makassar disebut tidak benar.

Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan. Ia bahkan telah berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel dan memastikan bahwa belum ada penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Taufan Pawe.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

“Penetapan (tersangka) itu belum ada,” kata Didik saat ditemui di Mapolda Sulsel pada Selasa, 15 Juli 2025.

Didik mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini kembali mencuat setelah adanya kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penanganan tindak pidana korupsi oleh jajaran Polda di Mabes Polri.

“Jadi kemarin itu ada monev penanganan tindak pidana korupsi. Salah satunya itu (Kasus dugaan korupsi Dinas Kesehatan Parepare),” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, tim Polda Sulsel yang diwakili oleh Dedi dan timnya memaparkan kondisi dan sejauh mana penyidikan kasus dugaan korupsi Dinas Kesehatan (Dinkes) Parepare pada era kepemimpinan Taufan Pawe sebagai Wali Kota.

“Kita paparkan kondisinya bagaimana, sejauh mana penyidikannya oleh Polda Sulsel. Bahkan dalam pertemuan tersebut bukan hanya Polda Sulsel tapi termasuk Polda yang lain juga ke Jakarta memaparkan terkait kasus yang ditangani di wilayah masing-masing,” tutur Didik.

Didik menambahkan bahwa perkembangan perkara lebih lanjut akan disampaikan dalam waktu dekat.

“Untuk penetapan tersangka belum, nanti kalau misalnya ada informasi lain akan disampaikan,” tegasnya.

Terkait dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2299 K/PID.SUS/2021 yang memuat keterangan mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare, Didik menegaskan bahwa hal tersebut hanya sebatas pandangan hakim dalam menilai sebuah kasus.

Ia menjelaskan bahwa pandangan Mahkamah Agung tersebut hanya menjelaskan pleidoi dari pengacara tersangka Muhammad Yamin, dan tidak ada saksi yang memberikan pembenaran terkait kasus tersebut.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300