Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Ketum PB IPMIL Raya: Kami Bukan Kriminal, Kami Bukan Teroris Kampus!

×

Ketum PB IPMIL Raya: Kami Bukan Kriminal, Kami Bukan Teroris Kampus!

Sebarkan artikel ini
Abdul Hafid terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya atau PB Ipmil Raya.
Example 325x300

klikkiri.co—Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya (PB IPMIL RAYA) menyampaikan klarifikasi terkait berbagai tudingan yang mengaitkan organisasinya dengan sejumlah insiden kekerasan yang terjadi di beberapa kampus di Kota Makassar.

Ketua Umum PB IPMIL RAYA, Abd. Hafid, menegaskan bahwa pihaknya menolak dikaitkan dengan peristiwa tersebut dan menyayangkan munculnya narasi publik yang langsung menyebut nama organisasinya tanpa proses verifikasi atau bukti hukum yang memadai.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

“Jika pelaku disebut sebagai orang tak dikenal (OTK), seharusnya semua pihak menahan diri untuk tidak langsung menyebut nama organisasi tertentu. Hal ini berisiko membentuk opini yang tidak objektif,” ujarnya.

Seruan Penegakan Hukum dan Klarifikasi Status Organisasi

PB IPMIL RAYA menyatakan bahwa organisasi mereka bersifat terbuka, independen, dan fokus pada kegiatan intelektual, pendidikan, dan pemberdayaan pemuda, khususnya di wilayah Tana Luwu dan Sulawesi Selatan. Karena itu, mereka berharap tidak ada generalisasi yang menyudutkan pihak tertentu tanpa proses hukum yang jelas.

Pihaknya juga mendorong aparat penegak hukum, khususnya Polrestabes Makassar, untuk menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di ruang-ruang akademik, antara lain:

  •  Penertiban kelompok tidak dikenal yang membawa senjata tajam,
  •  Pengawasan terhadap penyebaran spanduk bernada provokatif,
  • Pemeriksaan atas dugaan sweeping di area kampus yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Menurut mereka, berbagai tindakan tersebut perlu direspons secara profesional dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, seperti:

  • Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin,
  • Pasal 160 KUHP tentang larangan menghasut masyarakat untuk melakukan kekerasan.

Laporan Kepolisian dan Harapan Tindak Lanjut

PB IPMIL RAYA mengonfirmasi bahwa mereka telah menyampaikan laporan resmi kepada pihak berwenang terkait dugaan kekerasan yang mereka alami, dengan rincian sebagai berikut:

  •  Tanggal: 25 Juli 2025
  • Nomor Laporan: LP/B/1320/VII/2025/SPKT/PolrestabesMakassar/Polda Sulawesi Selatan

Namun, hingga saat ini mereka belum menerima informasi lanjutan mengenai penanganan laporan tersebut. PB IPMIL RAYA berharap aparat dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara adil dan transparan.

Mereka juga menyampaikan kekhawatiran atas kehadiran kelompok tertentu yang membawa atribut bermotor dan diduga melakukan intimidasi di beberapa titik kampus. Kelompok ini disebut oleh PB IPMIL RAYA sebagai “Komunitas Kelompok Bermotor” (KKB), yang menurut mereka patut diwaspadai karena berpotensi memicu konflik horizontal.

Tanggapan atas Penjemputan Mahasiswa

PB IPMIL RAYA turut menyampaikan keprihatinan atas tindakan aparat yang melakukan penjemputan sejumlah mahasiswa dan alumni IPMIL RAYA dari Asrama Kijang pada Jumat, 26 Juli 2025. Penjemputan tersebut, menurut mereka, dilakukan tanpa surat perintah yang jelas.

Mereka berharap tindakan aparat dilakukan sesuai prosedur dan hak-hak warga sipil tetap dijamin sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku.

“Mahasiswa adalah bagian dari masyarakat akademik yang harus dilindungi. Kami mengharapkan proses hukum yang adil, tidak diskriminatif, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Abd. Hafid.

Seruan Bersama untuk Menjaga Ketertiban

PB IPMIL RAYA mengajak seluruh pihak, baik mahasiswa, masyarakat umum, maupun aparat penegak hukum, untuk menjaga situasi Kota Makassar tetap kondusif dan menjauhkan dunia kampus dari kekerasan maupun provokasi.

“Kami menempuh jalur hukum dan mendukung penegakan aturan yang objektif. Harapan kami sederhana: agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, dan semua pihak diberi perlindungan serta perlakuan yang adil,” tutup pernyataan resmi PB IPMIL RAYA. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300