Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

WRC Soroti Gugatan CV Solusi Klik ke Unhas: Diduga Kuat Tak Miliki Izin ISP

×

WRC Soroti Gugatan CV Solusi Klik ke Unhas: Diduga Kuat Tak Miliki Izin ISP

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi jaringan telekomunikasi.
Example 325x300

klikkiri.co – Gugatan hukum yang diajukan CV Solusi Klik terhadap pihak penyelenggara pengadaan barang dan jasa Universitas Hasanuddin (Unhas) menuai sorotan tajam dari Watch Relation of Corruption (WRC) Sulawesi Selatan.

Koordinator Bidang Pengawasan dan Penindakan WRC Sulsel, Akbar Muhammad, menilai langkah hukum CV Solusi Klik perlu dikaji ulang secara serius. Ia menegaskan, perusahaan tersebut bukan berbadan hukum perseroan (PT), melainkan hanya berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV), yang secara hukum tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara layanan internet (ISP).

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

“Sepengetahuan kami, penyedia layanan internet wajib memiliki izin ISP yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dan izin itu hanya bisa diberikan kepada badan hukum berbentuk perseroan,” ujar Akbar, Kamis (23/10).

Akbar yang juga mantan aktivis Fakultas Hukum UMI Makassar menilai, langkah CV Solusi Klik yang tetap melayangkan gugatan justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. Terlebih, dalam pemberitaan sebelumnya, gugatan tersebut disebut-sebut menyeret nama Rektor Unhas.

“Kalau dalam gugatan itu menyeret pihak rektor, sementara dasar hukumnya tidak kuat karena perusahaan bukan berbadan hukum sah, ini bisa berbalik menjadi persoalan hukum lain. Kuasa hukumnya seharusnya mempertimbangkan ulang,” tegas Akbar.

Lebih jauh, ia menjelaskan, izin Internet Service Provider (ISP) diberikan kepada perusahaan yang mampu menyediakan infrastruktur dan layanan koneksi ke jaringan internet global. Jenis layanannya bisa berupa fiber optic, DSL, wireless, atau satelit — dan semuanya harus diatur melalui izin resmi Komdigi.

“Setiap penyedia internet harus berbadan hukum perseroan dan terdaftar di Komdigi. Kalau tidak, berarti melanggar regulasi,” tambahnya.

Sebagai dasar hukum, penyelenggaraan ISP diatur dalam beberapa regulasi utama, antara lain:

* Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi,
* Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),
* Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
* Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggara Telekomunikasi, serta
* Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Akbar menegaskan, WRC Sulsel akan terus memantau dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini, terutama terkait kepatuhan terhadap aturan perizinan penyedia layanan internet.

“Kasus seperti ini penting untuk ditelusuri karena bisa membuka potensi dugaan pelanggaran dalam pengadaan jaringan internet di institusi pendidikan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak CV Solusi Klik terkait dugaan tidak adanya izin ISP maupun pernyataan WRC Sulsel tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh redaksi.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300