Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Kuasa Hukum CV Solusi Klik: Pernyataan WRC Prematur dan Tidak Berdasar Hukum

×

Kuasa Hukum CV Solusi Klik: Pernyataan WRC Prematur dan Tidak Berdasar Hukum

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi jaringan telekomunikasi.
Example 325x300

klikkiri.co – Kuasa Hukum CV. Solusi Klik memberikan tanggapan keras atas pernyataan lembaga Watch Relation of Corruption (WRC) yang menyebut gugatan CV. Solusi Klik terhadap Universitas Hasanuddin tidak memiliki dasar hukum. Menurut tim hukum, pernyataan tersebut prematur, tidak akurat, dan menyesatkan publik.

“Kami perlu meluruskan, CV adalah badan usaha sah dan diakui dalam sistem hukum Indonesia. Meski bukan badan hukum (rechtspersoon), CV tetap merupakan subjek hukum yang dapat bertindak di depan pengadilan karena memiliki persekutuan perdata dengan tanggung jawab terbatas,” ujar Resnadhy, S.H., Partner Kantor Hukum Citra Celebes Law, Jumat (25/10).

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Ia menegaskan, berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, CV memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan, sepanjang diwakili oleh sekutu aktif atau pengurus yang sah.

“Artinya, CV Solusi Klik memiliki hak hukum untuk menggugat lembaga negara atau perguruan tinggi negeri berbadan hukum. Tidak ada pelanggaran aturan dalam hal ini,” tegasnya.

Resnadhy juga menilai tudingan WRC yang mengaitkan izin Internet Service Provider (ISP) dengan dasar gugatan tidak relevan. “Objek gugatan kami bukan tentang izin ISP, tapi dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses tender jaringan komputer di Unhas. Bicara soal izin ISP di sini tidak pada tempatnya,” lanjutnya.

Ia menambahkan, CV Solusi Klik memiliki legalitas lengkap—akta pendirian yang sah, terdaftar di Kemenkumham, memiliki NPWP, domisili, dan NIB aktif. “Kami bisa buktikan seluruh dokumen di persidangan. Tuduhan bahwa CV tidak memiliki izin usaha adalah informasi keliru yang berpotensi mencemarkan nama baik badan usaha,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Kantor Hukum Citra Celebes Law, Arwin, S.H., menilai WRC keliru dalam memahami dasar hukum. Ia menyebut, WRC mengutip sejumlah peraturan seperti UU Telekomunikasi, UU ITE, dan PP 52 Tahun 2000, yang sejatinya tidak mengatur soal kedudukan hukum penggugat.

“Regulasi telekomunikasi hanya mengatur teknis perizinan, bukan hak menggugat. Kami menggugat karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan, bukan karena izin ISP,” tegas Arwin.

Menurutnya, dasar hukum yang tepat untuk menilai kapasitas badan usaha adalah KUHD dan KUHPerdata. “Dalam sistem hukum Indonesia, CV sah sebagai badan usaha dan dapat menggugat atau digugat melalui sekutu aktif. Ini juga diakui dalam banyak putusan Mahkamah Agung,” tambahnya.

Terkait Rektor Unhas yang menjadi tergugat, Arwin menjelaskan hal itu murni karena tanggung jawab jabatan. “Kami tidak menggugat pribadi Rektor, tetapi kapasitas jabatannya sebagai penanggung jawab kebijakan universitas. Itu konsekuensi hukum jabatan publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, tim hukum mengungkap fakta baru bahwa pemenang tender proyek jaringan internet di Unhas adalah PT Hadin ITE Solution, yang merupakan bagian dari holding company Unhas sendiri.

“Ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e Perpres 16 Tahun 2018 jo. Perpres 46 Tahun 2025, serta Pasal 12 huruf i UU Tipikor,” jelas Arwin.

Menurutnya, substansi perkara ini bukan pada izin usaha, melainkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan di institusi pendidikan negeri.

Kritik juga disampaikan oleh Abdul Wahab, S.H., M.H., yang menilai pernyataan WRC menunjukkan ketidakpahaman terhadap hukum acara perdata. “Gugatan perbuatan melawan hukum tidak mensyaratkan bentuk badan hukum tertentu. Selama penggugat memiliki kepentingan hukum yang dirugikan, gugatan sah diajukan,” tegasnya.

Ia menilai, dasar hukum yang dikutip WRC seperti UU ITE dan PP Telekomunikasi tidak relevan untuk menilai keabsahan subjek hukum dalam gugatan. “Lembaga pengawas seharusnya fokus mengawasi potensi penyalahgunaan kewenangan, bukan membela pihak yang berpotensi memiliki konflik kepentingan,” katanya.

Arwin menambahkan, seluruh dokumen dan syarat administrasi dalam proses tender telah dipenuhi CV Solusi Klik. Keikutsertaan mereka dalam proses “mini competition” di sistem LKPP INAPROC membuktikan pengakuan resmi pemerintah terhadap legalitas CV tersebut.

“Ini bukan pelanggaran hukum. Justru bukti bahwa CV Solusi Klik memenuhi seluruh syarat administratif yang diverifikasi oleh sistem resmi pemerintah. Jadi tidak benar kalau dikatakan tidak sah,” tegasnya.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengadaan proyek jaringan internet bernilai miliaran rupiah di lingkungan Universitas Hasanuddin. Kasus ini dinilai sebagai ujian bagi transparansi dan integritas proses pengadaan di institusi pendidikan negeri.

Sidang berikutnya dijadwalkan melalui e-Court pada 4 November 2025 untuk mendengar jawaban dari pihak tergugat.

“Kami menunggu jawaban tergugat. Di situ nanti akan terlihat kekuatan dan kelemahan masing-masing pihak. Semakin dicari pembenarannya, semakin tampak pula letak kesalahannya,” tutup Resnadhy. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300