Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Jubir JK Ditanggapi Laskar Sulsel: GMTD Tak Tepat Disebut Merampas Sebab Dia Pemilik Sah

×

Jubir JK Ditanggapi Laskar Sulsel: GMTD Tak Tepat Disebut Merampas Sebab Dia Pemilik Sah

Sebarkan artikel ini
Inilah potret dari udara lahan yang diduga bersengketa antara PT Hadji Kalla dan PT GMTD Tbk di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulsel.(Dokumentasi/Corporate Communication & Sustainability KALLA.) Kemudian didownload dari halaman Kompascom.
Example 325x300

klikkiri.co — Polemik lahan 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga kembali mencuat setelah Jubir Jusuf Kalla (JK), Husain Abdullah, memperingatkan pemerintah agar tidak mempraktekkan “serakahnomics” dan tidak merampas tanah rakyat. Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (Laskar) Sulawesi Selatan menilai pernyataan tersebut tidak relevan jika diarahkan pada PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD), yang memiliki dasar hukum kuat atas lahan tersebut.

Ketua Umum Laskar Sulsel, Illank Radjab, menegaskan bahwa data dan dokumen resmi menunjukkan GMTD mengantongi kewenangan sah untuk melakukan pembelian dan pembebasan lahan pada periode 1991–1998, sesuai mandat yang diberikan pemerintah daerah saat itu.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

“Kepemilikan GMTD bukan klaim baru. Itu hasil pengadaan resmi, lengkap dengan dokumen pembebasan dan hak pengelolaan. Ini fakta hukum historis yang harus dihargai,” ujar Illank Radjab.

Dokumen GMTD Menjadi Dasar Penguasaan Sah

Dalam pernyataan publiknya, GMTD menjelaskan bahwa mereka adalah pihak yang pada masa itu memiliki hak eksklusif untuk mengembangkan kawasan Tanjung Bunga, termasuk melakukan negosiasi dan pembebasan lahan. Seluruh proses disebut berlangsung sesuai aturan yang berlaku pada era 1990-an.

GMTD juga menginformasikan adanya penyerobotan fisik ilegal di sebagian lahan mereka dalam sebulan terakhir. Menurut Laskar Sulsel, peristiwa ini justru memperlihatkan pentingnya kepastian hukum agar pemilik hak yang sah tidak dirugikan.

Tumpang Tindih Hak Tidak Menghapus Legalitas GMTD

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya mengakui adanya tumpang tindih antara HGB atas nama PT Hadji Kalla dan HPL/GMTD. Laskar Sulsel menilai fakta ini menggambarkan kompleksitas administrasi pertanahan masa lalu, bukan pembatalan otomatis atas hak GMTD.

“Masalah tumpang tindih tidak berarti ada pihak yang salah secara otomatis. Itu soal administrasi pertanahan yang harus diteliti. Dan dalam konteks historis, GMTD adalah pengembang resmi dengan kewenangan penuh,” tambah Illank.

Menanggapi Pernyataan Jubir JK

Laskar Sulsel menyebut pernyataan Husain Abdullah tentang bahaya “serakahnomics” dan larangan merampas tanah rakyat harus ditempatkan dalam konteks yang benar. Narasi tersebut tidak bisa diarahkan kepada GMTD, karena penguasaan lahan mereka bertumpu pada proses hukum yang telah berjalan puluhan tahun.

“Kritik boleh, tetapi jangan sampai menutup fakta hukum. GMTD memiliki dokumen dan kewenangan resmi sejak 1990-an. Tidak tepat jika dikaitkan dengan tindakan perampasan,” tegas Illank Radjab.

Laskar Sulsel menekankan bahwa penyelesaian sengketa lahan harus mengacu pada dokumen historis, peta hak, dan proses administrasi pertanahan yang benar. Dalam konteks Tanjung Bunga, seluruh dasar hukum yang tersedia menunjukkan bahwa GMTD adalah pemegang hak yang sah, dan tidak dapat diposisikan sebagai pihak yang merampas tanah rakyat. [*]

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300