Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Komisi E DPRD Sulsel Gelar RDP Tindaklanjuti Aduan Tenaga Non-ASN dan Guru

×

Komisi E DPRD Sulsel Gelar RDP Tindaklanjuti Aduan Tenaga Non-ASN dan Guru

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

klikkiri.co – Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) terkait nasib tenaga administrasi non-ASN serta guru, Kamis (8/1).

Aduan tersebut menyoroti dugaan ketidakadilan dalam mekanisme pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Sofyan Syam, didampingi sejumlah anggota Komisi E, yakni Andi Patarai Amir, Asman, dan Fatmawati Wahyuddin.

Ketua BMKI Sulsel, Irham Tompo, dalam penyampaiannya menyebut banyak tenaga administrasi non-ASN dan guru yang telah mengabdi selama bertahun-tahun namun belum mendapatkan kepastian status maupun pemenuhan hak secara proporsional.

Ia juga mengungkapkan adanya guru yang diberhentikan tanpa melalui mekanisme peringatan administrasi sebagaimana mestinya.

“Beberapa guru telah mengabdi hingga belasan tahun, bahkan ada yang sampai 16 tahun, namun diberhentikan tanpa prosedur yang jelas seperti SP1 atau SP2. Padahal mereka sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara,” ujarnya.

Selain itu, Irham menyoroti adanya peserta seleksi PPPK yang telah dinyatakan lulus, namun kemudian dibatalkan pada tahap akhir akibat persoalan administrasi. Kondisi tersebut dinilai merugikan peserta, baik secara materiil maupun psikologis.

Dalam RDP tersebut, salah seorang mantan guru SMA Negeri 10 Makassar, Jufriadi, turut menyampaikan pengalamannya. Ia mengaku diberhentikan pada 8 Maret 2023 tanpa melalui proses evaluasi dan surat peringatan, setelah bertahun-tahun mengabdi sebagai guru sekaligus staf tata usaha.

Akibat pemberhentian tersebut, Jufriadi tidak dapat mengikuti seleksi PPPK karena tidak memiliki Surat Keputusan (SK) terakhir yang menjadi syarat administrasi.

“Saya diberhentikan secara sepihak tanpa proses evaluasi. Dampaknya sampai sekarang saya tidak bisa mendaftar PPPK karena tidak memiliki SK terakhir untuk diunggah,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sub Bagian Umum Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Andi Fahruddin, menjelaskan bahwa pembatalan kelulusan sejumlah peserta PPPK terjadi setelah dilakukan verifikasi lanjutan oleh inspektorat.

Hasil pemeriksaan tersebut menyatakan sebanyak 32 orang tidak memenuhi syarat administrasi karena tidak memiliki SK berturut-turut selama dua tahun sebagaimana ketentuan.

“Terkait kasus SMA Negeri 10 Makassar, kami baru menerima informasi ini dan belum ada laporan resmi ke bagian hukum. Oleh karena itu, sebaiknya pihak sekolah dihadirkan agar penjelasan dapat disampaikan secara utuh,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Andi Patarai Amir, meminta agar pihak SMA Negeri 10 Makassar dihadirkan dalam rapat selanjutnya guna mengklarifikasi dasar pemberhentian yang dilakukan.

Ia juga menanyakan kemungkinan solusi agar tenaga yang diberhentikan tetap memiliki peluang dalam proses kepegawaian ke depan.

Di sisi lain, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Sulsel, Yessy Yoanna Ariestiani, menegaskan bahwa kesempatan mengikuti PPPK paruh waktu sudah tertutup bagi peserta yang tidak mengikuti tahapan seleksi.

Ia juga menambahkan bahwa penggunaan Surat Keputusan non-ASN saat ini sudah tidak lagi diperbolehkan sesuai regulasi yang berlaku.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300