Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Judicial Pardon PN Poso: Keadilan Substantif di Tengah Konflik Agraria Lembah Napu

×

Judicial Pardon PN Poso: Keadilan Substantif di Tengah Konflik Agraria Lembah Napu

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

klikkiri.co — Jaringan Pengacara Lingkungan Sulawesi (JPLS) memberikan perhatian serius terhadap putusan Pengadilan Negeri Poso dalam perkara pidana Nomor 471/Pid.B/2025/PN Poso atas nama Christian Toibo, seorang petani sekaligus pejuang agraria dari Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Pande Tasya bersama hakim anggota Gerry Putra Suwardi dan Arga Febrian menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan. Namun, majelis hakim memberikan pemaafan hakim (judicial pardon) sehingga terdakwa tidak dijatuhi pidana dan diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Putusan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 yang memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan pemaafan apabila suatu perbuatan yang secara formal terbukti tidak layak dijatuhi hukuman pidana, dengan mempertimbangkan nilai keadilan, kemanusiaan, serta konteks sosial yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.

Perkara ini berawal dari konflik agraria di wilayah Lembah Napu, khususnya di Desa Watutau dan sekitarnya, yang berkaitan dengan pemasangan patok dan plang oleh Badan Bank Tanah pada wilayah yang selama ini dikuasai dan dikelola oleh masyarakat adat To Pekurehua. Pemasangan tanda batas tersebut memicu penolakan dari masyarakat karena dinilai dilakukan tanpa proses partisipatif serta mengabaikan sejarah penguasaan dan pengelolaan tanah oleh masyarakat setempat.

Dalam situasi tersebut, masyarakat Desa Watutau melakukan protes terhadap pemasangan patok dan plang yang dianggap merampas wilayah kelola rakyat. Dalam konteks itulah Christian Toibo didakwa melakukan tindak pidana penghasutan karena dianggap mempengaruhi masyarakat untuk melakukan tindakan pencabutan atau penolakan terhadap tanda batas yang dipasang.

JPLS menilai bahwa perkara ini mencerminkan fenomena kriminalisasi dalam konflik agraria, di mana persoalan yang seharusnya diselesaikan melalui pendekatan administrasi pertanahan, dialog sosial, serta mekanisme penyelesaian konflik justru berujung pada proses pidana terhadap masyarakat yang memperjuangkan ruang hidupnya. Bahkan lebih jauh, upaya pemidanaan terhadap Christian Toibo dinilai memiliki karakteristik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni penggunaan instrumen hukum untuk menekan atau membungkam partisipasi publik dalam memperjuangkan hak-haknya.

Dalam perspektif hukum pidana modern, judicial pardon merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa hukum tidak dijalankan secara kaku dan mekanis. Prinsip ini memungkinkan hakim mempertimbangkan dimensi moral, sosial, serta kemanusiaan dari suatu peristiwa. Dengan demikian, hakim tidak hanya berfungsi sebagai “corong undang-undang”, tetapi juga sebagai penjaga keadilan substantif bagi masyarakat.

Melalui pemberian pemaafan hakim dalam perkara ini, Majelis Hakim pada dasarnya mengakui bahwa meskipun unsur tindak pidana secara formal terpenuhi, perbuatan terdakwa tidak layak dijatuhi hukuman pidana karena berkaitan dengan konflik agraria yang kompleks dan menyangkut kepentingan masyarakat atas tanah yang selama ini mereka kelola.

JPLS memandang putusan ini sebagai preseden penting dalam praktik peradilan pidana di Indonesia, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan konflik agraria, sumber daya alam, dan lingkungan hidup. Putusan tersebut menunjukkan bahwa pengadilan dapat memainkan peran penting dalam mencegah penggunaan hukum pidana secara berlebihan terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidupnya.

Pendekatan ini juga sejalan dengan prinsip ultimum remedium, yakni bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir, bukan instrumen utama dalam menyelesaikan konflik sosial yang kompleks seperti konflik agraria.

Meski demikian, JPLS menegaskan bahwa putusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa akar persoalan konflik agraria di wilayah Lembah Napu belum sepenuhnya terselesaikan. Oleh karena itu, negara melalui lembaga terkait, termasuk Badan Bank Tanah, perlu mengedepankan pendekatan yang transparan, partisipatif, serta menghormati hak-hak masyarakat lokal dalam setiap kebijakan pengelolaan tanah negara.

Kriminalisasi terhadap masyarakat tidak akan pernah menjadi solusi bagi konflik agraria. Yang dibutuhkan adalah dialog yang jujur, pengakuan terhadap sejarah penguasaan tanah oleh masyarakat adat, serta kebijakan agraria yang berpihak pada keadilan sosial.

JPLS mengapresiasi keberanian dan kebijaksanaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso dalam menghadirkan putusan yang tidak hanya berlandaskan hukum positif, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

Putusan ini menjadi pengingat bahwa keadilan tidak selalu identik dengan penghukuman. Hukum juga dapat menjadi instrumen untuk memulihkan keseimbangan sosial ketika dijalankan dengan kebijaksanaan dan hati nurani.

JPLS berharap pendekatan serupa dapat terus berkembang dalam praktik peradilan di Indonesia, khususnya dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan konflik agraria, lingkungan hidup, serta perlindungan masyarakat yang memperjuangkan ruang hidupnya.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300