Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Gelar Uji Konsekuensi, PPID Sulsel Mutakhirkan Daftar Informasi yang Dikecualikan Tahun 2026

×

Gelar Uji Konsekuensi, PPID Sulsel Mutakhirkan Daftar Informasi yang Dikecualikan Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

klikkiri.co – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Sulawesi Selatan kembali melaksanakan uji konsekuensi pemutakhiran Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) yakni informasi yang tertutup untuk publik dan Daftar Informasi Publik (DIP) atau daftar informasi yang wajib tersedia dan terbuka untuk publik.

Kegiatan ini berlangsung di Gedung Command Centre Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu, 11 Maret 2026 dan diikuti oleh Tim penguji, PPID Utama dan seluruh PPID Pelaksana Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Mewakili Sekretaris Daerah Provinsi, Asisten Bidang Administrasi Muhammad Arafah menyampaikan harapannya bahwa dengan adanya ukon ini menambah pemahaman dan kualitas dalam pelayanan informasi dan data kepada masyarakat.

“Saya harap melalui rapat ini kita dapat menyusun klasifikasi informasi secara tepat dan terukur,” ungkap Arafah.

Sementara, Pelaksana Tugas Kepala Diskominfo-SP Prov Sulsel, Salim Basmin dalam laporannya menyebutkan uji konsekuensi bertujuan untuk mengetahui konsekuensi dan dampak sebuah informasi bagi publik.

“Uji konsekuensi bertujuan untuk mengetahui konsekuensi apa yang timbul apabila informasi itu diberikan, dampak bagi publik bagaimana,” jelasnya.

Ia menyebutkan, pada Rapat Uji Konsekuensi Daftar Informasi Publik tahun ini, terdapat 20 OPD/PPID Pelaksana yang mengajukan usulan DIK.

“hasil dari uji konsekuensi ini akan ditetapkan menjadi Daftar Informasi yang dikecualikan tahun 2026 yang akan menjadi dasar dan pegangan kita terkait batasan dalam memberikan informasi publik kepada Masyarakat sesuai dengan amanat undang undang,” urainya.

Total terdapat 55 jenis informasi yang dibahas dalam uji konsekuensi tahun ini. Sepuluh diantaranya merupakan informasi yang diusulkan tahun 2026 yang berasal dari 20 OPD. Usulan ini dinilai dan ditetapkan oleh PPID Sulsel beserta Tim Uji Konsekuensi yang terdiri dari Beppelitbangda, BKAD, BKD, Biro Hukum, dan Biro Barang dan Jasa Lingkup Pemprov Sulsel.(*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300