Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

DPD RI dan DPRD Sulsel Sepakati Penguatan Kerja Sama Pengelolaan Aspirasi Masyarakat

×

DPD RI dan DPRD Sulsel Sepakati Penguatan Kerja Sama Pengelolaan Aspirasi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

klikkiri.co — Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menyepakati penguatan kerja sama dalam pengelolaan aspirasi masyarakat.

Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menerima, mengelola, dan menindaklanjuti berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat agar dapat diarahkan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Pertemuan bertajuk “Resolusi Permasalahan Daerah Melalui Kerja Sama Pengelolaan Aspirasi Masyarakat”tersebut berlangsung di Makassar, Rabu (23/9/2026).

Dari rombongan DPD RI, pertemuan dipimpin Wakil Ketua PURT DPD RI, Sudirman Haji Uma, bersama Mamberop Y. Rumakiek dan Dr. Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra. Turut hadir Staf Ahli PURT DPD RI Junaidi La Dalle, S.E., M.M.

Sementara dari jajaran DPRD Sulsel hadir Wakil Ketua DPRD Sulsel Fauzi Andi Wawo, Ketua Fraksi Golkar DPRD Sulsel H. Lukman B. Kady, S.E., M.M., Anggota Komisi E A. Patarai Amir, S.E., serta Anggota Komisi E Yeni Rahman.

Pertemuan tersebut dibuka dengan pembahasan mengenai pentingnya koordinasi dan kerja sama dalam penerimaan aspirasi masyarakat antara DPD RI dan DPRD Sulsel.

Dalam pembahasan terungkap bahwa sejumlah aspirasi masyarakat yang diterima DPRD Sulsel tidak sepenuhnya berada dalam lingkup kewenangan pemerintah daerah maupun DPRD provinsi.

Kondisi tersebut membuat sebagian aspirasi membutuhkan koordinasi dengan lembaga di tingkat nasional agar dapat diteruskan kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam mengambil kebijakan.

Karena itu, penguatan kerja sama antara DPD RI dan DPRD Sulsel dinilai penting untuk memastikan aspirasi masyarakat dapat diarahkan melalui mekanisme yang sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing lembaga.

Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat turut disampaikan dalam pertemuan tersebut.

Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Yeni Rahman, menyoroti perbedaan kewenangan antara DPD RI dan DPR RI. Ia juga menyampaikan persoalan penetapan data desil yang dinilai menyulitkan sebagian masyarakat.

Selain itu, Yeni Rahman mengangkat persoalan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), terutama terkait batas belanja pegawai yang dapat memengaruhi pemberian tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia berharap terdapat saluran atau kebijakan lain yang dapat mengakomodasi kepentingan ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo, turut mengangkat persoalan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang masih membutuhkan pembaruan dan penyempurnaan.

Dalam forum tersebut, Anwar Sadat juga mengusulkan agar masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi dapat diarahkan ke Kantor Perwakilan DPD RI di daerah sehingga penyampaian aspirasi dapat dilakukan melalui jalur yang lebih terkoordinasi.

Selain itu, turut dibahas mengenai kemungkinan penguatan kewenangan DPD RI melalui perubahan Undang-Undang Dasar agar lembaga tersebut dapat memiliki ruang kewenangan yang lebih kuat dalam merespons kebutuhan daerah.

Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Darmansyah selaku anggota DPD RI menjelaskan bahwa DPD RI dan DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan dalam lingkup kewenangan masing-masing.

Meski terdapat perbedaan kewenangan, khususnya dalam aspek pembahasan anggaran, kedua lembaga dinilai memiliki ruang untuk membangun kolaborasi dalam mengawal aspirasi yang disampaikan masyarakat.

Sementara itu, Habib Alwi menjelaskan bahwa perhatian kerja DPD RI berpusat pada berbagai permasalahan yang muncul di daerah, sedangkan DPRD memiliki kedekatan langsung dengan kepentingan masyarakat di tingkat daerah.

Novita turut menjelaskan bahwa DPD RI memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sekaligus memberikan pertimbangan dan rekomendasi sesuai dengan kewenangannya.

Terkait persoalan data desil, disampaikan bahwa telah terdapat kesepakatan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan pemutakhiran data secara berkala setiap tiga bulan.

Pembahasan tersebut memperlihatkan pentingnya mekanisme koordinasi yang lebih teratur antara lembaga perwakilan di tingkat pusat dan daerah.

Dengan adanya koordinasi yang lebih kuat, aspirasi masyarakat yang berada di luar kewenangan langsung DPRD Sulsel tetap dapat diteruskan kepada lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan untuk menanganinya.

Dalam kesepakatan bersama, DPD RI dan DPRD Sulsel menyatakan komitmen untuk memperkuat peran sebagai perwakilan rakyat dalam memperjuangkan serta mempercepat penyaluran aspirasi masyarakat sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.

Kedua lembaga juga berkomitmen membangun sinergi, koordinasi, serta mekanisme penanganan aspirasi yang lebih teratur sehingga setiap masukan masyarakat dapat diproses sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Sebagai tindak lanjut, mekanisme teknis atas kerja sama tersebut akan disusun bersama oleh Sekretariat Kantor DPD RI Perwakilan Sulawesi Selatan dengan berkoordinasi bersama Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Penguatan kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan alur pengelolaan aspirasi yang lebih jelas, sehingga berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat dapat lebih cepat diteruskan dan dibahas oleh pihak yang berwenang.

Sinergi diperkuat, aspirasi masyarakat dikelola bersama, solusi kebijakan diarahkan semakin tepat sasaran.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300