Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Pansus DPRD Sulsel Soroti Skema Profit Sharing Perusahaan Tambang

×

Pansus DPRD Sulsel Soroti Skema Profit Sharing Perusahaan Tambang

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

klikkiri.co — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perhitungan, pelaporan, dan pembayaran kepada pemerintah daerah terkait laba bersih perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menyoroti skema profit sharing perusahaan pertambangan di Sulawesi Selatan.

Ketua Pansus Ranperda, Marjono, mengatakan salah satu hal yang mengemuka dalam pembahasan adalah kewajiban pembayaran profit sharing yang saat ini hanya berlaku bagi perusahaan pemegang IUPK.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

“Yang mengemuka itu satu, ternyata kewajiban pembayaran profit sharing ini hanya berlaku untuk perusahaan pemegang IUPK. Dalam hal ini di Sulawesi Selatan ini baru tiga,” kata Marjono, Kamis (1/10/2026).

Marjono yang juga merupakan anggota Fraksi Gerindra DPRD Sulsel menyebut, berdasarkan pembahasan Pansus, terdapat tiga perusahaan pemegang IUPK di Sulawesi Selatan.

Tiga perusahaan tersebut disebut meliputi PT Vale, PT Masmindo Dwi Area, serta satu perusahaan lainnya yang berada di wilayah Luwu Utara.

Namun, menurut Marjono, dari tiga perusahaan pemegang IUPK tersebut, baru satu perusahaan yang telah beroperasi.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Pansus karena aktivitas pertambangan di Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Luwu Timur, juga melibatkan perusahaan yang tidak berstatus sebagai pemegang IUPK.

Menurut Marjono, perusahaan yang tidak masuk dalam kategori pemegang IUPK tidak dikenakan kewajiban profit sharing sebagaimana ketentuan yang sedang dibahas.

“Sehingga dia tidak dikenakan profit sharing, kecuali hanya royalti yang dibayarkan oleh negara,” ujarnya.

Persoalan tersebut selanjutnya akan dikonsultasikan kepada pemerintah pusat. Konsultasi dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai ketentuan yang berlaku bagi perusahaan pertambangan yang tidak berstatus sebagai pemegang IUPK.

Soroti Penerimaan Daerah

Selain skema profit sharing, Pansus juga menyoroti penerimaan daerah yang bersumber dari sektor pertambangan, termasuk royalti.

Marjono mengatakan berdasarkan data yang dibahas dalam Pansus, penerimaan daerah dari sektor pertambangan masih relatif kecil.

Ia menyebut kabupaten di Sulawesi Selatan yang tidak memiliki kegiatan pertambangan menerima sekitar Rp650 juta per tahun.

Sementara itu, Kabupaten Luwu Timur disebut menerima sekitar Rp77 miliar per tahun dari sektor tersebut.

Menurut Marjono, angka penerimaan tersebut masih menjadi perhatian Pansus jika dibandingkan dengan besarnya sumber daya alam yang dieksploitasi dari wilayah pertambangan.

“Tapi itu pun juga kita anggap masih kecil dibandingkan dengan bumi yang dikeruk di sana, hampir habis daratan,” katanya.

Kewajiban Reklamasi Ikut Dibahas

Tidak hanya menyangkut penerimaan daerah, Pansus juga menyoroti kewajiban perusahaan pertambangan dalam pengelolaan lingkungan.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kewajiban reklamasi sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan setelah atau selama berlangsungnya kegiatan pertambangan.

Pembahasan mengenai reklamasi menjadi bagian dari perhatian Pansus karena aktivitas pertambangan berkaitan dengan pemanfaatan dan perubahan kondisi wilayah yang menjadi lokasi kegiatan.

Pansus selanjutnya akan mendalami berbagai aspek tersebut dalam pembahasan Ranperda, termasuk ketentuan mengenai penerimaan daerah, kewajiban perusahaan, serta mekanisme yang berkaitan dengan perusahaan pemegang IUPK.

Konsultasi dengan pemerintah pusat juga akan dilakukan untuk memperoleh kejelasan terhadap sejumlah ketentuan yang masih menjadi perhatian dalam pembahasan.

Melalui pembahasan Ranperda tersebut, DPRD Sulsel bersama pihak terkait tengah mencermati mekanisme perhitungan, pelaporan, dan pembayaran kepada pemerintah daerah dari laba bersih perusahaan pemegang IUPK.

Pembahasan itu diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme penerimaan daerah sekaligus memperjelas kewajiban perusahaan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300