Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Pansus DPRD Sulsel Matangkan Raperda Pemajuan Kebudayaan, Soroti Dana Abadi dan Perlindungan Masyarakat Adat

×

Pansus DPRD Sulsel Matangkan Raperda Pemajuan Kebudayaan, Soroti Dana Abadi dan Perlindungan Masyarakat Adat

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

klikkiri.co — Panitia Khusus (Pansus) Pemajuan Kebudayaan DPRD Sulawesi Selatan mendorong penguatan tata kelola kebudayaan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan. Sejumlah poin strategis menjadi perhatian, mulai dari pembentukan Majelis Kebudayaan Daerah, gagasan Dana Abadi Kebudayaan Daerah, hingga perlindungan terhadap masyarakat adat.

Hal tersebut mengemuka dalam konsultasi Pansus DPRD Sulsel bersama Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Senin (26/10/2026). Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya menyempurnakan substansi rancangan regulasi agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Rombongan Pansus dipimpin Ketua Pansus Pemajuan Kebudayaan, Firmina Tallulembang, bersama Wakil Ketua DPRD Sulsel Fauzi Andi Wawo. Turut hadir anggota Pansus Marji Rumpak, Yuniana Mulyana, Mallarangan Tutu, Mahmud, Rafiuddin, A. Insan P. Tanri, dan Syukur, serta tenaga ahli DPRD Sulsel, Usman Lonta dan Sahrul.

Rombongan diterima Kepala Subdirektorat Wilayah II Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, Wahyu Perdana Putra, bersama Gimor Harahap. Konsultasi tersebut difokuskan pada pendalaman materi Raperda sekaligus percepatan proses fasilitasi, dengan harapan penyelesaiannya dapat dituntaskan sebelum akhir 2026.

Ketua Pansus Pemajuan Kebudayaan DPRD Sulsel, Firmina Tallulembang, mengatakan pembahasan bersama Kemendagri mengangkat sejumlah isu penting yang perlu dirumuskan secara matang dalam regulasi. Menurutnya, penguatan kelembagaan, keberlanjutan pendanaan, dan perlindungan masyarakat adat merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola kebudayaan yang lebih terarah.

“Dalam konsultasi ini, berkembang beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam Raperda Pemajuan Kebudayaan, di antaranya pembentukan Majelis Kebudayaan Daerah, Dana Abadi Kebudayaan, dan perlindungan terhadap masyarakat adat,” kata Firmina.

Dana Abadi Kebudayaan Jadi Perhatian

Salah satu isu yang mendapat perhatian dalam konsultasi tersebut ialah gagasan pembentukan Dana Abadi Kebudayaan Daerah. Firmina menilai aspek pendanaan perlu menjadi bagian penting dalam kebijakan pemajuan kebudayaan, mengingat sektor ini belum selalu memperoleh porsi prioritas dalam pembangunan daerah.

Padahal, pemajuan kebudayaan membutuhkan dukungan yang berkelanjutan agar upaya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan dapat berjalan secara konsisten. Tanpa dukungan pendanaan dan perencanaan yang memadai, pelaksanaan program kebudayaan berpotensi menghadapi kendala dalam menjaga kesinambungan kegiatan serta mendukung para pelaku budaya.

Karena itu, gagasan Dana Abadi Kebudayaan Daerah dipandang perlu dikaji secara cermat, termasuk dari sisi dasar hukum, mekanisme pengelolaan, sumber pendanaan, dan akuntabilitas penggunaannya. Pengaturan yang jelas diharapkan dapat menjadi landasan bagi dukungan kebudayaan yang berkelanjutan serta memberi manfaat nyata bagi seniman, komunitas budaya, dan masyarakat luas.

Selain pendanaan, pembentukan Majelis Kebudayaan Daerah juga menjadi salah satu poin yang dibahas. Keberadaan lembaga tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan memberikan ruang bagi pelaku budaya serta pemangku kepentingan untuk berkontribusi dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pemajuan kebudayaan.

Perlindungan masyarakat adat turut menjadi perhatian dalam penyusunan Raperda. Aspek ini penting agar keberadaan masyarakat adat, tradisi, pengetahuan lokal, dan praktik budaya yang hidup di tengah masyarakat mendapat perhatian dalam kebijakan pemerintah daerah.

Melalui konsultasi dengan Kemendagri, Pansus DPRD Sulsel berupaya memastikan substansi Raperda Pemajuan Kebudayaan tersusun secara komprehensif dan memiliki landasan hukum yang jelas. Penyempurnaan tersebut diharapkan dapat memperkuat arah kebijakan pemajuan kebudayaan di Sulawesi Selatan, sekaligus mendukung perlindungan warisan budaya dan keberlanjutan kehidupan para pelaku budaya di daerah.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300