Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Politik

Gegara Hak Angket, Enam Legislator PAN Diusulkan Dipecat dan Di-PAW

×

Gegara Hak Angket, Enam Legislator PAN Diusulkan Dipecat dan Di-PAW

Sebarkan artikel ini
Majelis Pertimbangan Partai DPW PAN Sulsel, H. M. Busrah Abdullah, S.E., M.Si., bersama Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN, Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, S.E., M.M.
Example 325x300

klikkiri.co – Majelis Pertimbangan Partai (MPP) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Selatan mengusulkan pemecatan tidak hormat terhadap enam anggota Fraksi PAN DPRD Kabupaten Gowa periode 2024–2029.

Usulan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 01/MPP-PAN-SULSEL/X/2026 tertanggal 28 Oktober 2026, perihal usulan pemecatan tidak hormat dan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota Fraksi PAN DPRD Kabupaten Gowa.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Surat yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP PAN melalui Ketua Mahkamah Partai dan Ketua Komisi Pemenangan Pemilu Wilayah (KPPW) itu ditandatangani oleh Majelis Pertimbangan Partai DPW PAN Sulsel, H. M. Busrah Abdullah, S.E., M.Si., bersama Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN, Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, S.E., M.M.

Enam anggota DPRD Gowa yang diusulkan untuk dikenai sanksi pemecatan tidak hormat sekaligus PAW masing-masing adalah Taufik, S.I.P. dari Dapil Gowa 1; Faisal, S.H. dari Dapil Gowa 2; Muh. Kasim Dg. Sila, S.Kom. dari Dapil Gowa 4; Fatmawati Bangsawan dari Dapil Gowa 5; H. M. Amir Dg. Sila, S.Pd., M.Si. dari Dapil Gowa 6; serta Aris Muhlif, S.Sos. dari Dapil Gowa 7.

Dalam surat tersebut, MPP DPW PAN Sulsel menguraikan sejumlah alasan yang menjadi dasar pengajuan sanksi. Di antaranya dugaan pelanggaran terhadap AD/ART partai, platform dan asas partai, serta instruksi dan disiplin organisasi.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah keterlibatan sejumlah anggota Fraksi PAN dalam penggunaan hak angket untuk pemakzulan Bupati Gowa, Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, yang juga merupakan kader PAN.

H. M. Busrah Abdullah, yang dikenal sebagai deklarator sekaligus salah satu pendiri PAN di Sulawesi Selatan, menilai tindakan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena dianggap bertentangan dengan kewajiban kader sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Anggaran Dasar PAN.

Selain itu, MPP DPW PAN Sulsel juga menyoroti dugaan langkah politik tanpa koordinasi dengan struktur partai, termasuk kerja sama dengan fraksi lain dalam upaya pemakzulan kepala daerah yang berasal dari PAN.

Dalam dokumen usulan tersebut, tindakan itu dinilai berpotensi mengganggu soliditas internal sekaligus merusak citra dan kehormatan PAN di Kabupaten Gowa.

Atas sejumlah pertimbangan tersebut, MPP DPW PAN Sulsel meminta DPP PAN segera menindaklanjuti usulan pemecatan tidak hormat dan PAW terhadap keenam anggota DPRD Gowa tersebut sesuai mekanisme partai dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap DPP PAN dan Mahkamah Partai segera mengambil tindakan tegas demi menjaga marwah dan kehormatan partai,” tegas Busrah Abdullah kepada wartawan, Sabtu (31/10/2026).

Meski demikian, usulan tersebut masih berupa permohonan dari MPP DPW PAN Sulsel kepada DPP PAN untuk diproses lebih lanjut. Keputusan akhir mengenai sanksi organisasi maupun PAW tetap berada pada kewenangan dan mekanisme partai sesuai ketentuan yang berlaku.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300