Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Ferdy Sambo Divonis Mati!

×

Ferdy Sambo Divonis Mati!

Sebarkan artikel ini
klikkiri.co
Irjen Ferdy Sambo.
Example 325x300

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo. 

FS dinilai sangat bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

“Menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo,” tegas hakim membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Adapun yang memberatkan Ferdy Sambo adalah korban merupakan mantan ajudannya. “Hal yang memberatkan terdakwa melakukan itu kepada mantan ajudan yang sudah bekerja selama tiga tahun,” kata hakim.

Vonis Ferdy Sambo itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Saat sidang tuntutan, JPU menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel seperti dikutip dari detikNews, Selasa (17/1/2023) lalu.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penjara seumur hidup artinya seorang terpidana berada di dalam penjara sampai meninggal dunia.

Ferdy Sambo telah menyampaikan pembelaan. Pihak Sambo berharap divonis bebas.

Sementara, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Putri terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua. Putri juga sudah menyampaikan pembelaan. (*)

 

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300