Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Tidak Taat Aturan, Cafe Noyu Disegel!

×

Tidak Taat Aturan, Cafe Noyu Disegel!

Sebarkan artikel ini
Klikkiri.co
Satpol PP menyegel Cafe Noyu And Drink yang berlokasi di Jl. Syarif Al Qadri No.56, Maricaya Baru, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.
Example 325x300

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan tegas dan terukur menutup dan menyegel Cafe Noyu And Drink yang berlokasi di Jl. Syarif Al Qadri No.56, Maricaya Baru, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.

Penutupan tersebut karena melanggar aturan sesuai Surat Edaran Gubernur Selo Selatan dan Walikota Makassar Nomor: 435/94 /S.Edar/Dispar/III/2023 Tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M dan memperingati Hari Raya Nyepi, Sabtu (25/03/2023) malam.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Dalam kegiatan tersebut, Ikhsan NS, S.Sos., MM secara langsung memimpin kegiatan dan didampingi oleh Kabid PPUD, Kabid Opsdal, Kasi PPUD, Kasi Hub. Antara Badan Satpol PP. Selain itu juga didampingi personel PTI, personel PPUD dan personel BKO Kabupaten Makassar.

Ikhsan NS selaku Kasatpol mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat dan setelah dilakukan survey oleh personel, ternyata benar, Cafe Noyu and Drink sudah buka dan hal ini juga diakui oleh pihak pengelola.

Hingga Satpol PP mengambil langkah tegas dan terukur untuk menutup dan menyegel tempat ini.

Sekedar informasi, ini dilakukan sebagai bentuk komitmen tegas dari kami selaku penegak Perda dan Perwali, apalagi Cafe Noyu melanggar aturan utama ketentraman dan ketertiban umum, tegasnya.

Ia berharap pelaku usaha semacam ini agar tutup selama Bulan Suci Ramadhan dan kepada operator THM agar selalu menaati aturan yang telah dikeluarkan pemerintah demi kebaikan bersama.

“Apalagi masyarakat dibuat resah dengan kegiatan seperti malam ini,” ujarnya.

Sementara di tempat yang sama, Ridwan selaku Kabag Ops Satpol PP menambahkan, para pelaku usaha mengapresiasi Bulan Suci Ramadhan ini dan mematuhi himbauan pemerintah serta tidak melakukan sementara selama Bulan Puasa.

Adapun tindakan yang kami lakukan malam ini yaitu pembubaran Pengunjung, BAP Lapangan dan penutupan serta penyegelan oleh Divisi PPUD Satpol PP, pungkasnya. (

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300