Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Tetap Buka saat Ramadan, BMI Anggap Cefe Noyu Tak Hargai Umat Islam & SE Pemerintah: Cabut Izinnya!

×

Tetap Buka saat Ramadan, BMI Anggap Cefe Noyu Tak Hargai Umat Islam & SE Pemerintah: Cabut Izinnya!

Sebarkan artikel ini
Klikkiri.co
Satpol PP menyegel Cafe Noyu And Drink yang berlokasi di Jl. Syarif Al Qadri No.56, Maricaya Baru, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.
Example 325x300

Brigade Muslim Indonesia (BMI) geram dengan kelakuan pihak Cafe Noyu and Drink yang tidak mau taat pada aturan, dan tak menghargai umat Islam yang sedang menjalankan ibadah di tengah bulan suci ramadan.

“Kami meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Kota Makassar mencabut izinn Cafe Noyu, karena ini sangat fatal di tengah bulan suci ramadan mereka tetap beraktivitas,” kata Ketua Harian BMI, Hanif, kepada media di bilangan Jalan Boulevard, Makassar. Minggu, 26 Maret 2023.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
klikkiri.co
Ketua Harian BMI, Hanif. (Istimewa)

Hanif bilang bahwa Noyu telah berulang kali melanggar dan membandel atas setiap peraturan. “Cukuplah izin kalian yang amburadul, jangan ugal-ugalan dan memancing emosi umat Islam di Kota Makassar,” tuturnya.

Pihak Cafe Noyu dinilai sangat tidak menghargai keberadaan umat Islam. “Kami telah mengingatkan kepada pihak Noyu dan bar lainnya saat Surat Edaran (SE) Pemkot Makassar dan Pemprov Sulsel dikeluarkan, saat itu juga kami kirimkan kepada mereka, namun tidak dihiraukan,” terang Hanif.

“Kami kelompok mayoritas berusaha menghargai kalian yang minoritas. Tapi kalau anda tidak bisa menghargai pemerintah dan umat Islam, maka kami akan ajarkan kalian cara menghargai sesama umat. Ingat, kalian itu minoritas,” tegas Hanif.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan tegas dan terukur menutup dan menyegel Cafe Noyu And Drink yang berlokasi di Jalan Syarif Al Qadri No. 56, Maricaya Baru, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.

Penutupan tersebut karena melanggar aturan sesuai Surat Edaran Gubernur Selo Selatan dan Wali Kota Makassar Nomor: 435/94 /S.Edar/Dispar/III/2023 Tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M dan memperingati Hari Raya Nyepi, Sabtu (25/03/2023) malam.

Dalam kegiatan tersebut, Ikhsan NS secara langsung memimpin kegiatan dan didampingi oleh Kabid PPUD, Kabid Opsdal, Kasi PPUD, Kasi Hub. Antara Badan Satpol PP. Selain itu juga didampingi personel PTI, personel PPUD dan personel BKO Kabupaten Makassar.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300