Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

PTUN Belum Terima Perkara Sengketa Masjid ICDT Bulukumba

×

PTUN Belum Terima Perkara Sengketa Masjid ICDT Bulukumba

Sebarkan artikel ini
Klikkiri.co
Saat Kuasa Hukum Pemda Bulukumba mengecek langsung gugatan terkait Masjid ICDT Bulukumba di PTUN Makassar, Jumat (1/7).
Example 325x300

Terkait sengketa masjid Islamic Center Dato Tiro (ICDT) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, ditanggapi oleh pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat paripurna lama gedung DPRD Bulukumba, pada Selasa, (28/6/2022) lalu yang membicarakan terkait polemik kepengurusan Masjid ICDT muncul narasi bahwa pihak jemaah telah melakukan gugatan terhadap SK versi Bupati Bulukumba ke PTUN. 

 

Namun ternyata hal itu dibantah oleh PTUN Makassar.

 

E-Court Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar Muh Nasrullah mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada sengketa Masjid ICDT yang terdaftar di PTUN Makassar.

 

“Untuk saat ini belum ada perkara Sengketa Masjid Islamic Center Kabupaten Bulukumba, untuk informasi mengenai Daftar Perkara yang saat ini ditangani di PTUN Makassar bisa mengunjungi halaman web kami di : sipp.ptun-makassar.go.id,” tuturnya kepada klikkiri.co. Jumat sore (1/7).

 

Di samping itu, Kuasa Hukum Pemkab Bulukumba Rais Panrita, SH., MH mengatakan bahwa pihaknya juga telah memastikan dan mengecek langsung di PTUN Makassar namun tidak ditemukan gugatan terkait Masjid ICDT.

 

“Kita telah datang mengecek langsung untuk memastikan, tapi ternyata apa yang dimaksud (gugatan soal masjid ICDT) tidak ada,” tuturnya kepada klikkiri.co.

Pengacara muda itu menilai apa yang telah disampaikan bahwa ada gugatan di PTUN Makassar soal Masjid ICDT merupakan pembohongan publik, baik Anggota DPRD, juga masyarakat umum. (*)

 

 

 

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300