Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Mahasiswa Akan Polisikan Beberapa Produk Kosmetik Beredar di Sulsel, Salah Satunya Fanny Frans

×

Mahasiswa Akan Polisikan Beberapa Produk Kosmetik Beredar di Sulsel, Salah Satunya Fanny Frans

Sebarkan artikel ini
klikkiri.co
Produk kecantikan Fanny Frans. Sumber: APMPK Sulsel.
Example 325x300

klikkiri.co – Babak baru, kosmetik milik Fanny Frans akan dipolisikan oleh kelompok mahasiswa. Mereka berasal dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Konsumen Sulawesi Selatan (APMPK Sulsel).

Mahasiswa Akan Polisikan Beberapa Produk Kosmetik Beredar di Sulsel, Salah Satunya Fanny Frans.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Koordinator APMPK Sulsel, Reski Halim mengungkapkan dalam waktu dekat ini mereka akan melaporkan produk-produk kosmetik tersebut ke kepolisian dengan membawa sampel-sampel produk sebagai barang bukti yang kuat.

“Langkah ini kami diambil untuk memastikan tindakan hukum yang lebih lanjut dapat diambil terhadap pihak yang terlibat dalam peredaran produk kosmetik ilegal,” ungkapannya.

Menurutnya, produk-produk kosmetik ilegal yang akan dilaporkan salah satunya diduga merupakan milik penguasa kosmetik yang viral baru-baru ini terkait dengan arisan senilai 2,5 miliar rupiah yakni Fanny Frans.

Kasus arisan tersebut telah menarik perhatian publik dan viral di jagat maya.

APMPK Sulsel sebagai organisasi yang peduli terhadap hak-hak konsumen dan keamanan produk, berharap agar pihak terkait serius dalam menangani perkara ini setelah mereka melaporkannya.

“Kasus ini telah menyita perhatian publik secara luas, pihak berwenang harusnya bergerak cepat, tanpa menunggu aduan masyarakat. Tapi tidak apa-apa kami dari APMPK akan membuat laporan secara resmi agar pihak-pihak berwenang mau bekerja dalam memberantas mafia kosmetik ilegal ini,” ucapnya.

Mereka mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga hak-hak konsumen dan turut serta dalam upaya memberantas peredaran produk kosmetik ilegal.

“Dengan kerjasama antara pihak berwenang, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat umum, diharapkan peredaran produk kosmetik ilegal dapat diatasi demi keamanan dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.

Hingga saat ini, pihak pengusaha kosmetik belum dapat dihubungi secara resmi. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300