Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Lagi, Kejati Sulsel Tangkap Tiga Orang dalam Kasus PDAM Makassar

×

Lagi, Kejati Sulsel Tangkap Tiga Orang dalam Kasus PDAM Makassar

Sebarkan artikel ini
Klikkiri.co
Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Dirut PDAM Makassar periode 2019-2020, Hamzah Ahmad, mantan Pj Direktur Keuangan PDAM Makassar 2019 Tiro Paranoan, dan mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar 2020 yang saat ini juga menjabat Direktur Teknik PDAM Makassar Asdar Ali.
Example 325x300

klikkiri.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi PDAM Makassar (Perumda Air Minum Kota Makassar) dengan kerugian negara Rp20 miliar.

Kepastian penetapan ketiga itu terwujud saat Kejati Sulsel menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi PDAM Makassar dengan kerugian negara mencapai Rp20 miliar, Selasa (13/6/2023) malam.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Dirut PDAM Makassar periode 2019-2020, Hamzah Ahmad, mantan Pj Direktur Keuangan PDAM Makassar 2019 Tiro Paranoan, dan mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar 2020 yang saat ini juga menjabat Direktur Teknik PDAM Makassar Asdar Ali.

Ketiga tersangka langsung digiring ke Lapas Makassar.

Sebelumnya, dalam hal ini Kejati Sulsel telah menangkap mantan Direktur Utama PDAM Makassar 2015-2019 Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi periode 2017-2019.

Adapun perbuatan para tersangka dalam hal tersebut, dimana keduanya tidak memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Personalia PDAM, Perda Nomor 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017 karena menganggap bahwa dalam tahun berjalan kegiatannya berusaha untuk memperoleh keuntungan sedangkan akumulasi kerugian itu bukan menjadi tanggung jawabnya selain menjadi tanggung jawab direksi sebelumnya, sehingga berhak mendapatkan atas pembayaran royalti dan bonus/jasa produksi yang kesatuan dari penggunaan keuntungan yang diusulkan.

Tidak hanya itu, terdapat perbedaan besaran penggunaan laba pada PP Nomor 6 Tahun 1974 dengan PP 54 Tahun 2017, khusus untuk pembagian royalti bagi direksi bonus 5 persen untuk pejabat 10 persen, sedangkan dalam PP 54 Tahun 2017 pembagian royalti dan bonus hanya 5 persen, jadi aturannya tidak digunakan untuk pembayaran keuntungan pakai.

Kemudian melanjutkan dari hasil investigasi juga ditemukan adanya Premi Asuransi Dwiguna Departemen untuk Walikota dan Wakil Walikota Makassar atas Asuransi AJB Bumiputera yang diberikan berdasarkan Perjanjian Kerjasama PDAM Kota Makassar dengan Asuransi AJB Bumiputera, namun tersangka berpendapat sebaliknya tanpa memperhatikan aturan hukum bahwa walikota dan wakil kota selaku pemilik modal atau KPM tidak dapat diberikan jaminan tersebut karena yang wajib diikut sertakan adalah pejabat BUMD dalam program jaminan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan sosial lainnya di sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga pemberian jaminan kerja bagi walikota dan wakil walikota tidak diperbolehkan atas dasar sebagai pemilik perusahaan daerah/pengusaha yang wajib memberikan jaminan kesehatan, bukan penerima jaminan kesehatan.

Dari penyimpangan yang terjadi dalam penggunaan keuntungan untuk pembagian royalti dan bonus/jasa produksi serta premi asuransi dwiguna bagi walikota dan wakil walikota Makassar, mengakibatkan kerugian keuangan bagi wilayah Kota Makassar khususnya Makassar. PDAM kota dengan total nilai Rp20 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Utama, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal Subsider yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (***)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300