Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Oknum Kades di Bulukumba Sebarkan Data Pribadi Stafnya Dipolisikan 

×

Oknum Kades di Bulukumba Sebarkan Data Pribadi Stafnya Dipolisikan 

Sebarkan artikel ini
klikkiri.co
Kuasa hukum korban, Andi Wawan SH and Partners.
Example 325x300

klikkiri.co – Seorang oknum Kepala Desa berinisial S (40) di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, secara resmi diadukan ke SPKT Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin, 17 Juli 2023.

Oknum kades tersebut diadukan ke polisi oleh salah seorang perempuan berinisial MK (36) yang tak lain adalah stafnya sendiri.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Saat mengadu ke Polda Sulsel, korban didampingi kuasa hukumnya yakni Andi Wawan SH and Partners.

Menurut Andi Wawan, pengaduan yang dilakukan ke Polda Sulsel terkait dengan hak hukum kliennya. Dengan didasarkan pada Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 30 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

“Upaya ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi korban penyebarluasan data pribadi (termasuk percakapan pribadi yang sifatnya sangat privasi) yang dilakukan oleh oknum kepala desa di Kabupaten Bulukumba,” kata Andi Wawan kepada wartawan saat ditemui di Makassar. Senin sore.

Alumni Fakultas Hukum UMI ini menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh oknum kepala desa di Kecamatan Kajang adalah perilaku yang tidak etis. 

“Apapun alasannya, mengakses data pribadi orang adalah bentuk pelanggaran hukum dan ini memiliki konsekuensi hukum, apalagi ini dilakukan oleh kepala desa, yang seyogyanya adalah seorang pemimpin, dan beliau harus siap bertanggung jawab atas perilakunya,” jelas Wawan.

Lebih lanjut, jelas Wawan, perlindungan data pribadi merupakan salah satu Hak Asasi Manusia (HAM) yang merupakan bagian dari perlindungan diri. 

“Karena itu peristiwa ini tidak bisa dibiarkan atau dibenarkan apapun bentuknya. Karena itu sebagai kuasa hukum, besar harapan kami pihak Polda Sulsel serius dan memberikan atensi khusus terkait dengan status aduan kami ini,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Klik Kiri masih berupaya melakukan konfirmasi pihak oknum kepala desa tersebut. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300