Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Politik

DPRD Kota Makassar Sahkan 4 Ranperda Sekaligus

×

DPRD Kota Makassar Sahkan 4 Ranperda Sekaligus

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

klikkiri.co – Akhir tahun, DPRD Kota Makassar bersama Pemkot Makassar gelar rapat paripurna terkait putusan empat Ranperda sekaligus. Mewakili Wali Kota Makassar, Asisten III, Mario Said menyampaikan sambutan Wali Kota Makassar terkait apresiasi atas kinerja DPRD Kota Makassar.

“Akhirnya setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi, laporan panitia khusus, dan keputusan DPRD Kota Makassar terkait pengesahan keempat Ranperda, akhirnya disahkan,” ujarnya, di ruang rapat paripurna DPRD Kota Makassar, Rabu (27/12/2023).

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Keempat Ranperda tersebut terkait Ranperda kota Makassar tentang bangunan gedung, Ranperda tentang pemajuan kebudayaan, Ranperda tentang inovasi daerah, serta Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kota Makassar nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan dan perangkat daerah.

Mario Said menambahkan bahwa tahapan pembentukan peraturan daerah adalah bagian dari proses gerak penyelenggaraan pemerintahan yanag dibangun dalam bingkai semangat kebersamaan.

“Semua ini dapat terwujud karena filosofi “sombere” dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan di Kota Makassar telah menyatu dalam setiap langkah kerjasama yang dibangun antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya.

Terkait Ranperda tentang pemajuan kebudayaan, diharapkan menjadi jawaban atas pentingnya pemajuan kebudayaan daerah dengan mengorelasikan aspek pariwisata dan pelibatan kaum milenial, sehingga akan tampak bahwa pemajuan kebudayaan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah.

Ranperda ini dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo, dan dihadiri pula oleh Sekretaris Daerah Kota Makassar, Muh Ansar, dan beberapa OPD terkait. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300