Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Pengacara Ini Ungkap Oknum Terduga Kades Lembang Terancam Pidana 6 Tahun

×

Pengacara Ini Ungkap Oknum Terduga Kades Lembang Terancam Pidana 6 Tahun

Sebarkan artikel ini

Menurut informasi dari penyidik bahwa setelah mereka melakukan gelar internal terkait status aduan tersebut, penyidik Kriminal Khusus Cyber Polda Sulawesi Selatan menindaklanjuti menjadi laporan resmi. 

klikkiri.co
Kuasa hukum korban, Andi Wawan SH and Partners.
Example 325x300

klikkiri.co – Oknum terlapor Kepala Desa (Kades) Lembang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulsel, terancam dipidana terkait masalah mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain.

Hal tersebut mengkonfirmasi laporan polisi perempuan berinisial MK di Mapolda Sulawesi Selatan sebagai salah satu tindakan melawan hukum yaitu peretasan atau hacking.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Dalam pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor baru-baru ini di Mapolda Sulawesi Selatan, menurut kuasa hukum MK,

“Dalam pemeriksaa kepada pelapor dan terlapor baru-baru ini, kami yakin penyidik akan dengan mudah menemukan 2 unsur alat bukti yang cukup untuk menetapkan status laporan kami dari tingkat lidik ke sidik,” kata Kuasa Hukum MK, Andi Wawan, SH.

Ia menambahkan, menurut informasi dari penyidik bahwa setelah mereka melakukan gelar internal terkait status aduan tersebut, penyidik Kriminal Khusus Cyber Polda Sulawesi Selatan menindaklanjuti menjadi laporan resmi.

Laporan itu terkait tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 30 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terkait mengenai bunyi dari pasal 30 ayat 1 UU ITE yang membahas mengenai hacking dan ancaman pidana bagi yang melanggarnya: “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.”

“Kami yakin dalam waktu dekat status kepala desa ini akan naik sebagai tersangka. Kita tunggu saja kerja penyidik,” kata pengacara alumni Fakultas Hukum ini.

Andi Wawan pun mengapresiasi kerja baik dari pihak Penyidik Polda Sulawesi Selatan terkait dengan progres laporannya.

“Semoga ke depan dalam waktu dekat ada status penetapan tersangka oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan terhadap terlapor oknum Kepala Desa Lemban,” harapnya.  (***)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300