Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Pemkot Makassar Segel Helen’s Playmart Terkait Dugaan Pelanggaran Izin Minol

×

Pemkot Makassar Segel Helen’s Playmart Terkait Dugaan Pelanggaran Izin Minol

Sebarkan artikel ini
Saat Kepala DPMPTSP bersama Pemerintah Kecamatan Panakkukang dan Satpol PP menggerebek Helen's Play Mart.
Example 325x300

klikkiri.co – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar dan Camat Panakkukang resmi menyegel tempat hiburan Helen’s Playmart di Jalan AP Pettarani, Makassar, pada hari ini, menyusul dugaan pelanggaran izin terkait penjualan minuman beralkohol (minol).

Tindakan penyegelan ini dilakukan setelah ditemukannya indikasi bahwa Helen’s Playmart tidak mengantongi izin resmi untuk menjual minuman beralkohol, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Makassar tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

“Kami telah melakukan verifikasi lapangan dan menemukan adanya pelanggaran administratif. Karena itu, tempat ini kami segel sementara sambil menunggu proses lebih lanjut,” ujar Kepala DPMPTSP Makassar, Helmy Budiman. Rabu, 23 April 2025.

Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk menegakkan peraturan daerah secara konsisten guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat. Semua pelaku usaha diimbau untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan, terutama yang berkaitan dengan penjualan barang yang diawasi seperti minuman beralkohol.

DPMPTSP Makassar bersama Satpol PP dan instansi terkait akan terus melakukan pengawasan intensif terhadap tempat-tempat hiburan dan usaha lainnya yang diduga tidak patuh terhadap regulasi.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300