Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Gelombang PHK di PT Huadi Meningkat, Ribuan Buruh Terancam

×

Gelombang PHK di PT Huadi Meningkat, Ribuan Buruh Terancam

Sebarkan artikel ini

Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, menyebut terdapat pelanggaran serius di lapangan. Buruh bekerja hingga 12 jam per hari tanpa upah lembur, dan mengalami tekanan saat menyampaikan tuntutan hak.

Para buruh tegah berembuk.
Example 325x300

klikkiri.co – Pemutusan hubungan kerja (PHK) di lingkungan PT Huadi Nickel Alloy (HNA) terus meningkat. Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) Bantaeng mencatat, sebanyak 350 buruh telah kehilangan pekerjaan dan jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring rencana perumahan ribuan buruh lainnya.

SBIPE menyatakan bahwa istilah “dirumahkan” yang digunakan perusahaan tidak memiliki dasar hukum. Langkah ini dinilai sebagai cara perusahaan menghindari kewajiban membayar hak buruh dan bentuk manipulasi terhadap sistem ketenagakerjaan.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

“Perusahaan menyebut perumahan, padahal ini adalah PHK massal yang dilakukan tanpa dialog dan tanpa kejelasan hak buruh,” ujar Junaid Judda, Ketua SBIPE Bantaeng.

Sejak Desember 2024 hingga April 2025, sebanyak 73 buruh juga telah di-PHK sepihak oleh anak perusahaan PT Huadi lainnya. Terbaru, pada 1 Juli 2025, 350 buruh kembali dirumahkan tanpa kejelasan nasib dan hak-hak seperti upah. Rencana merumahkan lebih dari 600 buruh lainnya pun sudah disampaikan pihak perusahaan.

Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, menyebut terdapat pelanggaran serius di lapangan. Buruh bekerja hingga 12 jam per hari tanpa upah lembur, dan mengalami tekanan saat menyampaikan tuntutan hak.

Di tengah persoalan ini, PT Huadi tetap menjalankan aktivitas ekspor. Sebanyak 11.000 MT feronikel dikabarkan akan dikirim ke Tianjin, China, pada 13–14 Juli 2025.

Sementara itu, aksi solidaritas terus meluas, tidak hanya di Bantaeng, tapi juga di Jakarta dan Makassar. Buruh dan organisasi pendukung menyuarakan beberapa tuntutan utama:

  1. PT Huadi wajib membayar seluruh kekurangan upah, lembur, dan pesangon.
  2. Aktivitas ekspor harus dihentikan sementara sampai hak-hak buruh dipenuhi.
  3.  Pemerintah dan lembaga terkait, termasuk Kemnaker, Disnaker Sulsel, dan DPRD, diminta bertindak tegas terhadap pelanggaran.
  4. Pemerintah daerah harus berpihak pada buruh dan memastikan penyelesaian hak sebelum produksi dilanjutkan.
  5.  Proses PHK harus sesuai hukum dan nasib buruh yang dirumahkan harus dijelaskan secara tertulis.
  6. Aparat penegak hukum harus menyelidiki dugaan pelanggaran pidana ketenagakerjaan dan menjatuhkan sanksi bila terbukti.

SBIPE menegaskan bahwa praktik eksploitasi dan pengabaian hak buruh di kawasan industri seperti KIBA adalah bentuk perbudakan modern yang harus segera dihentikan. Negara diminta hadir dan bertindak tegas demi melindungi hak-hak pekerja.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300