Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Bupati Lutim Dinilai ‘Biarkan’ Satpol PP Represif Petani, Buntut Konflik Agraria

×

Bupati Lutim Dinilai ‘Biarkan’ Satpol PP Represif Petani, Buntut Konflik Agraria

Sebarkan artikel ini
Ketua PBHI Sulsel, Idham Lahasang. (Klikkiri.co).
Example 325x300

klikkiri.co – Bentrok antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) dan petani Desa Harapan pada Rabu (29/4/2026) mendapat sorotan tajam. Insiden tersebut terjadi saat pengawalan aktivitas land clearing lahan seluas 395 hektare yang disewakan kepada PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).

Peristiwa ini dinilai bukan sekadar pengamanan proyek, melainkan mencerminkan penggunaan aparat daerah secara tidak tepat dalam konflik agraria yang belum terselesaikan. Di satu sisi, pemerintah daerah mengklaim legalitas lahan melalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diperoleh pada 2024. Namun, masyarakat telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak 1969.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Bentrokan antara petani dengan Satpol PP Luwu Timur.

Ketua PBHI Sulawesi Selatan, Idham Lahasang, mengkritik keras keterlibatan Satpol PP yang dinilai telah melampaui kewenangannya.

“Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan represif dalam konflik agraria. Keterlibatan mereka dalam pengawalan land clearing yang berujung bentrok menunjukkan adanya penyalahgunaan fungsi dan kekuasaan,” ujar Idham.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Satpol PP hanya bertugas menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum melalui pendekatan non-yustisial.

Menurutnya, pendekatan represif terhadap masyarakat justru memperburuk konflik yang ada.

“Pendekatan kekerasan terhadap masyarakat yang telah puluhan tahun mengelola tanahnya sendiri bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga mencerminkan kegagalan pemerintah daerah dalam menghadirkan keadilan. Ini bukan penertiban, ini adalah represi,” lanjutnya.

Selain mengkritik Satpol PP, Idham juga menyoroti tanggung jawab Bupati Luwu Timur dalam peristiwa tersebut. Ia menilai adanya pembiaran terhadap tindakan aparat di lapangan.

“Bupati tidak bisa lepas tangan. Pembiaran terhadap tindakan represif aparat menunjukkan lemahnya pengawasan atau adanya persetujuan terhadap pendekatan kekerasan dalam menangani konflik warga,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penggunaan aparat untuk mengamankan proyek di tengah konflik yang belum diselesaikan menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah yang timpang.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait bentrok tersebut maupun langkah penyelesaian yang akan ditempuh. [*]

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300