Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Kasus Wisma Dua Pitue: Dari Pembunuhan hingga Dugaan TPPO, Publik Desak Polisi Bongkar Jaringan

×

Kasus Wisma Dua Pitue: Dari Pembunuhan hingga Dugaan TPPO, Publik Desak Polisi Bongkar Jaringan

Sebarkan artikel ini
Jumran, SH.
Example 325x300

klikkiri.co – Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Wisma Grand Dua Pitue, Kecamatan Dua Pitue, yang sempat menggegerkan masyarakat. Pengungkapan ini dipimpin langsung Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, didampingi Kasi Humas Kompol Supiadi Ummareng, Kasat Reskrim AKP Setiawan Sunarto, serta Kanit Buser Ipda Khadafi Junaidi pada Jumat, 12 September 2025.

Peristiwa berdarah tersebut sebelumnya terjadi pada Jumat malam, 5 September 2025, sekitar pukul 21.00 WITA. Kasus ini menjadi sorotan luas karena bukan hanya menyangkut tindak pidana pembunuhan, melainkan juga diduga berkaitan dengan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Kapolres Sidrap dalam rilis resminya memastikan peristiwa ini adalah tindak pidana pembunuhan. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban menerima pesan melalui aplikasi MiChat dari pelaku yang meminta layanan seksual dengan tarif Rp600 ribu per jam. Fakta ini memunculkan kecurigaan adanya praktik terselubung di balik insiden tersebut.

Dorongan Publik: Bongkar Jaringan TPPO

Sejumlah tokoh pemuda dan masyarakat menilai polisi tidak boleh berhenti hanya pada kasus pembunuhan. Mereka mendesak agar aparat juga menyelidiki potensi TPPO yang melibatkan jaringan perekrut, penyedia tempat, hingga pihak yang diuntungkan dari praktik eksploitasi.

“Kalau hanya fokus pada pembunuhan, Polres Sidrap terkesan menyederhanakan masalah. Padahal ada indikasi kuat kasus ini bisa menjadi pintu mengungkap praktik TPPO. Polisi harus berani bongkar jaringannya,” tegas Jumran, SH, pemerhati hukum dari LBH Makassar sekaligus mantan Ketua IPMI Sidrap Cabang Dua Pitue.

Menurutnya, TPPO bukan kejahatan biasa, melainkan kejahatan terorganisir yang melibatkan banyak pihak. Ia menekankan siapa pun yang terlibat harus diusut, termasuk pemilik dan pengelola wisma yang menyediakan tempat.

Senada, Ketua KNPI Dua Pitue, Akil Wijayah, S.Pd, meminta agar Pemda Sidrap bersama aparat penegak hukum segera melakukan pengawasan ketat terhadap kos-kosan dan wisma. “Pengawasan menyeluruh diperlukan agar tidak ada kesan pembiaran. Kasus ini menjadi sinyal lemahnya pengawasan di semua lini,” tegasnya.

Aspek Hukum dan Perlindungan Masyarakat

Kasus ini mengacu pada UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yang mengatur pidana berat bagi pelaku maupun pihak yang menyediakan tempat eksploitasi. Selain itu, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM juga menegaskan hak setiap orang untuk bebas dari perbudakan dan perdagangan manusia.

Karena itu, publik menilai aparat dan pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk menindak tegas segala bentuk TPPO, sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi perempuan dan anak dari jaringan perdagangan manusia.

Kekhawatiran Nama Baik Daerah

Di sisi lain, masyarakat Dua Pitue mengkhawatirkan citra buruk akibat kasus ini. “Kasus ini sudah terlanjur mencoreng nama baik Kecamatan Dua Pitue. Padahal baik pelaku maupun korban bukan warga asli sini. Jangan biarkan stigma negatif melekat,” ujar Akil Wijaya.

Ia juga menyoroti perlunya peningkatan kapasitas aparat di tingkat Polsek. “Kalau Polsek tidak mampu menangani kasus besar seperti ini, Polres harus menempatkan personel yang benar-benar terlatih,” tambahnya.

Momentum Pemberantasan TPPO di Sidrap

Sejumlah elemen mahasiswa asal Sidrap di Makassar juga mulai melakukan konsolidasi. Mereka menilai kasus Wisma Dua Pitue harus menjadi momentum pemberantasan TPPO di Sidrap. Arah penanganan kasus ini akan menentukan komitmen aparat dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat serta melindungi generasi muda dari praktik perdagangan manusia. [*]

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300