Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Kuasa Hukum Siap Laporkan ke Disnaker Makassar, Dugaan PHK Sepihak Adnan Rijal Masuk Tahap Lanjut

×

Kuasa Hukum Siap Laporkan ke Disnaker Makassar, Dugaan PHK Sepihak Adnan Rijal Masuk Tahap Lanjut

Sebarkan artikel ini
Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar.
Example 325x300

klikkiri.co — Kasus dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dialami Adnan Rijal memasuki babak baru. Kuasa hukum, Nur Alamsyah, S.H, memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melayangkan surat resmi ke Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar guna memproses sengketa hubungan industrial tersebut.

Nur Alamsyah menegaskan, langkah ini diambil karena hingga saat ini pihak perusahaan dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara patut, termasuk tidak memberikan klarifikasi maupun memenuhi hak normatif kliennya.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

“Kami akan segera mengajukan permohonan pencatatan perselisihan ke Disnaker Kota Makassar agar difasilitasi proses bipartit dan mediasi. Ini adalah mekanisme resmi yang wajib ditempuh sebelum masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial,” ujarnya.

Ia menjelaskan, laporan tersebut akan memuat dugaan pelanggaran serius, mulai dari tidak adanya perjanjian kerja tertulis, tidak dilakukannya prosedur PHK, hingga tidak dibayarkannya hak-hak pekerja seperti pesangon dan penghargaan masa kerja. Menurutnya, seluruh unsur tersebut memperkuat dugaan bahwa tindakan perusahaan masuk kategori PHK sepihak yang tidak sah.

Lebih jauh, Nur Alamsyah mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap hak-hak pekerja bukan hanya berimplikasi pada sengketa perdata di Pengadilan Hubungan Industrial, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi administratif dari pemerintah.

“Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran norma ketenagakerjaan, maka instansi berwenang dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia menilai, potensi sanksi tersebut menjadi konsekuensi logis apabila perusahaan terbukti mengabaikan kewajiban hukum terhadap pekerja.

“Negara tidak boleh kalah dalam melindungi pekerja. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk dalam hubungan industrial,” lanjutnya.

Nur Alamsyah juga menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang penyelesaian secara damai, namun dengan syarat adanya itikad baik dari perusahaan untuk memenuhi hak kliennya sesuai ketentuan hukum.

“Klien kami tidak mencari konflik. Namun jika hak-haknya terus diabaikan, maka kami siap menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia, termasuk membawa perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial,” katanya.

Kasus ini kembali menjadi sorotan di tengah refleksi momentum Hari Buruh Internasional, yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak dan martabat pekerja. Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300