Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Klarifikasi Kuasa Hukum Muhammad Ikhwan Terkait Status DPO Kejati Kaltara

×

Klarifikasi Kuasa Hukum Muhammad Ikhwan Terkait Status DPO Kejati Kaltara

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Muhammad Ikhwan (MI), Zul Afrianto Ruslan, S.H., M.H. (istimewa)
Example 325x300

klikkiri.co – Kuasa hukum Muhammad Ikhwan (MI), Zul Afrianto Ruslan, S.H., M.H., menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan sejumlah media yang menyebut bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka, MI tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.

Zul menegaskan bahwa informasi tersebut tidak tepat. Ia menyatakan kliennya tidak pernah mengetahui maupun menerima surat panggilan, baik dalam kapasitas sebagai saksi maupun sebagai tersangka, dalam perkara yang saat ini disangkakan kepadanya.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

“Klien kami sama sekali tidak pernah menerima atau mengetahui adanya surat panggilan dari penyidik. Oleh karena itu, tidak berdasar jika disebut tidak kooperatif atau menghindari proses hukum,” tegas Zul.

Lebih lanjut, Zul menjelaskan bahwa surat panggilan yang dikirimkan oleh Kejati Kalimantan Utara ditujukan ke alamat lama yang sudah tidak lagi ditempati oleh MI. Rumah tersebut, menurutnya, telah dijual sejak tahun 2018.

“Surat panggilan dikirim ke alamat yang sudah tidak dihuni oleh klien kami. Dengan kondisi tersebut, mustahil klien kami dapat memenuhi panggilan yang tidak pernah diterimanya,” tambahnya.

Zul juga menekankan bahwa kliennya tidak pernah berniat menghindari proses hukum dan tetap menghormati serta siap mengikuti prosedur yang berlaku sepanjang dilakukan secara patut dan sesuai ketentuan hukum.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SMDN (Plt Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara tahun 2021), SF (Ketua DPD ASITA Kaltara periode 2020–2025), serta MI selaku pihak pelaksana kegiatan. (*)

 

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300