Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Pernyataan Kapolsek Salomekko Disorot soal Kasus Dugaan Penganiayaan: Polres Bone Didesak Diambil Alih 

×

Pernyataan Kapolsek Salomekko Disorot soal Kasus Dugaan Penganiayaan: Polres Bone Didesak Diambil Alih 

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

klikkiri.co—Tim Kuasa Hukum Pelapor dan Korban dari Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar menyoroti penanganan kasus dugaan penganiayaan yang saat ini ditangani Polsek Salomekko, Kabupaten Bone. Mereka menilai pernyataan Kapolsek Salomekko di ruang publik berpotensi menyesatkan opini masyarakat dan tidak sejalan dengan fakta hukum yang terjadi dalam proses penyidikan.

Hal tersebut disampaikan KOBAR Makassar dalam keterangan resminya kepada awak media terkait perkara dugaan penganiayaan sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STLP/06/V/2026/SPKT Polsek Salomekko/Polres Bone/Polda Sulsel.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

“Terima kasih kepada rekan-rekan media yang selama ini turut mengawal keterbukaan informasi publik. Peran media sangat penting sebagai pilar demokrasi dalam memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan objektif,” ujar tim kuasa hukum KOBAR Makassar dalam pernyataannya.

Menurut kuasa hukum, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WITA di Dusun Labukku, Desa Ulubalang, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone. Korban berinisial SK diduga mengalami penganiayaan secara bersama-sama oleh dua orang terlapor berinisial AR dan TR.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka serius sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Visum Nomor: 800/42.00114/F/RSUD-SJ tertanggal 13 Mei 2026 yang diterbitkan RSUD Sinjai.

Dalam hasil visum tersebut disebutkan korban mengalami beberapa luka robek di bagian kepala belakang sisi kanan, tengah, dan kiri, luka robek di bagian wajah depan, serta luka lecet di bagian punggung sebelah kiri.

“Atas dasar itu, keluarga korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut ke Polsek Salomekko,” jelas kuasa hukum.

Namun dalam perkembangannya, tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara. Penyidik diketahui baru menetapkan satu orang tersangka berinisial AR, sementara terlapor lainnya berinisial TR belum ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan belum cukup bukti.

KOBAR Makassar menilai alasan tersebut bertolak belakang dengan fakta-fakta yang ada di lapangan serta keterangan korban dan alat bukti yang telah disampaikan.

“Pernyataan bahwa penyidik harus berhati-hati dan masih mengumpulkan bukti justru tidak sejalan dengan fakta penanganan perkara. Kami menilai ada inkonsistensi dalam proses hukum yang berjalan,” tegasnya.

Tim kuasa hukum juga mengkritik keras dugaan tindakan Kapolsek Salomekko yang disebut menghubungi anak korban dan menyampaikan bahwa korban juga akan ditetapkan sebagai tersangka, bahkan disebut berpotensi dilakukan penahanan, padahal kondisi korban masih dalam tahap pemulihan.

Menurut kuasa hukum, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan tekanan psikologis terhadap pihak korban dan keluarga.

“Kami menilai ada upaya membangun konstruksi seolah-olah terjadi saling penganiayaan, padahal fakta awal menunjukkan korban terlebih dahulu diserang. Hal itu diperkuat dengan luka-luka yang berada di bagian belakang kepala korban,” ungkap tim kuasa hukum.

Atas dasar itu, KOBAR Makassar mendesak agar penanganan perkara segera diambil alih oleh Polres Bone demi menjaga objektivitas dan independensi proses hukum.

“Kami memandang perkara ini sudah tidak layak lagi ditangani di tingkat Polsek Salomekko. Penanganan harus diambil alih Polres Bone karena kami melihat adanya indikasi keberpihakan dan kecenderungan melindungi pihak terduga pelaku,” tegasnya.

Tim kuasa hukum menambahkan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut dan meminta seluruh aparat penegak hukum tetap menjunjung prinsip profesionalitas, asas praduga tak bersalah, serta perlindungan terhadap hak-hak korban.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300