Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Eksekutif

Sinergi Kejari dan Disperkim Makassar Selamatkan Aset PSU Senilai Rp6,35 T

×

Sinergi Kejari dan Disperkim Makassar Selamatkan Aset PSU Senilai Rp6,35 T

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Negeri Makassar.
Example 325x300

klikkiri.co — Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Makassar kembali menunjukkan peran strategisnya dalam pengamanan dan pemulihan keuangan negara melalui pemberian Bantuan Hukum Non-Litigasi kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar dalam proses penyelamatan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan.

Melalui pendampingan hukum tersebut, Kejari Makassar berhasil mendorong percepatan penyerahan PSU dari para pengembang kepada Pemerintah Kota Makassar pada triwulan pertama tahun ini. Dari proses tersebut, pemulihan keuangan daerah tercatat mencapai Rp504 miliar yang berasal dari 14 pengembang perumahan di Kota Makassar.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Secara akumulatif, sejak tahun 2019 hingga Mei 2026, aset PSU yang berhasil diselamatkan mencapai 203 kawasan perumahan dengan total luas sekitar 2,4 juta meter persegi dan nilai aset mencapai Rp6,35 triliun.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Makassar, Mirdad Apriadi Danial, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bentuk nyata pelaksanaan fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung penyelamatan aset daerah.

“Pendampingan hukum non-litigasi ini menjadi bagian dari upaya preventif dan persuasif Kejaksaan dalam membantu pemerintah daerah menyelesaikan persoalan hukum di luar pengadilan, sekaligus memastikan aset negara dapat kembali dikuasai pemerintah,” ujar Mirdad.

Dalam Rapat Verifikasi bersama para pengembang, Mirdad juga mengingatkan seluruh pengembang perumahan agar tertib menyerahkan fasilitas umum kepada Pemerintah Kota Makassar sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta seluruh pengembang segera melakukan penyerahan fasilitas umum perumahan kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar agar beban pemeliharaan dapat dialihkan kepada pemerintah daerah dan untuk menghindari sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023,” katanya.

Menurutnya, kepastian penguasaan aset PSU oleh pemerintah daerah sangat penting untuk mendukung optimalisasi pelayanan publik di kawasan perumahan.

“Dengan penyerahan PSU, pemerintah memiliki legitimasi penuh untuk melakukan pengelolaan, pemeliharaan, hingga pembangunan fasilitas publik seperti jalan lingkungan, drainase, penerangan jalan, dan fasilitas umum lainnya,” lanjutnya.

Kejaksaan Negeri Makassar juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung Pemerintah Kota Makassar dalam pemulihan dan penyelamatan keuangan daerah melalui kewenangan Bidang Datun.

“Bidang Datun siap memberikan pendampingan hukum dan bantuan hukum terhadap berbagai persoalan hukum yang dihadapi Pemerintah Kota Makassar demi menjaga dan menyelamatkan aset daerah,” tutup Mirdad.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300