Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Dishub Makassar Tindak 18 Mobil yang Parkir di Bahu Jalan, Empat Kendaraan Digembok

×

Dishub Makassar Tindak 18 Mobil yang Parkir di Bahu Jalan, Empat Kendaraan Digembok

Sebarkan artikel ini
Dishub Makassar Gembok kendaraan roda empat yang parkir liar di bahu jalan.
Example 325x300

klikkiri.co — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menindak 18 kendaraan roda empat yang kedapatan parkir di bahu jalan pada empat titik di Kota Makassar, Senin (26/10/2026). Penertiban ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi aturan parkir.

Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi (TPAI) Dishub Kota Makassar, Irwan Sampean, mengatakan penertiban menyasar empat lokasi, yakni Bundaran Pa’baeng-baeng, Jalan Ratulangi, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Yos Sudarso.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Menurut Irwan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari penertiban rutin yang dilaksanakan setiap hari untuk mencegah parkir sembarangan, terutama di ruas jalan dengan aktivitas lalu lintas yang tinggi.

Dari 18 kendaraan yang terjaring, empat di antaranya dikenai tindakan penggembokan roda dan penilangan elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sementara kendaraan lainnya juga ditindak melalui sistem tilang elektronik.

“Dalam penindakan tersebut ada 18 unit terjaring, empat dilakukan penindakan gembok, dan setelah itu ditindak dengan diberikan penilangan dengan ETLE dari Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar,” ujar Irwan.

Penindakan ini melibatkan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, khususnya dalam penerapan sanksi melalui sistem ETLE. Kolaborasi tersebut dilakukan untuk memperkuat penegakan aturan terhadap kendaraan yang parkir di lokasi terlarang.

Irwan menjelaskan, kendaraan yang diparkir di badan maupun bahu jalan dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan mengurangi ruang bagi pengguna jalan lainnya. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian, terutama seiring meningkatnya volume kendaraan di Kota Makassar.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di badan atau bahu jalan yang dilarang. Pengendara diharapkan menggunakan lokasi parkir yang telah disediakan sehingga tidak menghambat pergerakan kendaraan lain.

“Harapan kami masyarakat tidak memarkirkan kendaraan di badan atau bahu jalan. Nah, itu sangat meresahkan masyarakat, apalagi volume kendaraan di jalan yang mulai tinggi,” kata Irwan.

Dishub Kota Makassar menegaskan penertiban akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Kepatuhan masyarakat terhadap aturan parkir diharapkan dapat mengurangi hambatan di jalan serta menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi seluruh pengguna jalan.(*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300